Site icon Prokalteng

Bacakan Eksepsi, Madi Sebut Dakwaan JPU Kesampingkan Azas Hukum Keperdataan

Terdakwa Madi Goening Sius (kanan) didampingi Penasihat Hukumnya, Mahdianur di Pengadilan Negeri palangka Raya, Selasa (18/4)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perkara pemalsuan surat veklaring dengan terdakwa Madi Goening Sius kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/4). Agendanya pembacaan eksepsi terdakwa Madi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Madi Goening Sius melalui Penasihat Hukumnya, Mahdianur, dalam eksepsinya mengatakan, perbuatan yang didakwakan JPU berada di luar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi Kitab Undang-Undang Hukum (KUH)Pidana, akan tetapi jursidiksi KUHPerdata.

“Bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Madi Goening Sius mengesampingkan azas hukum keperdataan,” ujarnya dalam eksepsinya.

Sehubungan dengan itu, lanjut Advokat dari Mahdi dan Associates ini, beranggapan  tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada kliennya tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Madi Goening Sius dalam perkara ini gugur demi hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

Kemudian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono ini menjadwalkan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi terdakwa yang dijadwalkan Selasa (2/5).

Sementara itu, Mahdianor saat diwawancarai awak media mengatakan, eksepsi tersebut menyikapi surat dakwaan JPU yang dianggap tidak mengurai sedikit pun terkait tindak pidana yang dilakukan kliennya.

“Banyak daripada surat dakwaan itu menyebutkan ranah hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum adat, apakah dengan ranah hukum tersebut bisa mempidanakan seseorang ? tidak bisa. Kalau itu ranah hukum administrasi, itu adalah di TUN, kalau ranah hukum perdata, itu di perkara perdata, jadi artinya hal ini kami sikapi bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Terdakwa Madi mengaku telah membuat surat tanggal 11 Mei dengan 26 Mei 2011 karena ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Dan ia meyakini bahwa dirinya tak bersalah dalam perkara yang menyeret dirinya.

“Saya bermohon kepada Damang Jekan Raya, bukan di jalan banteng, damangnya di betang kantor gubernur, itu ada suratnya saya, jadi kabur itu dakwaannya, dakwaannya itu tidak mendasar dari Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Ia mengaku terseretnya dalam perkara ini gara-gara laporan dari Damber Liwan. Padahal kata Madi, Damber Liwan sudah kalah berperkara dalam perdata. “Padahal Damber Liwan itu sebagai terdakwa, kenapa tidak dikurung,” tandasnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version