PURUK CAHU – Polsek Murung berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di rumah kosong milik
Hermanus, warga Desa Penyang
Rt 01 Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Tiga pelaku adalah Rahmad alias Ogot (31), Fedy Alias Pegi (19) dan Sucipto Alias Cito
(19).
Ketiga diringkus pada
waktu yang berbeda. Polisi terlebih dulu terlebih mengamankan pelaku pertama Rahmad Als Ogot saat berada di Dusun
Mahanyan Kecamatan Murung, pada Senin (16/3/2020). Sehari kemudian, dua pelaku lainnya pun berhasil diciduk.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara
Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan penangkapan.
Kronologi kejadian, bermula saat
korban, Senin (9/3) sekitar pulu 16.00 sepulang dari Puruk Cahu dan tiba
dirumah di Desa Penyang. Korban kaget melihat Jendela rumah sudah dalam keadaan
terbuka dan dirusak bekas kena Congkel (di buka paksa).
Selain itu, laci meja tempat
korban menaruh perak yang berada diruang tamu rumah dalam keadaan terbuka dan
kunci laci rusak bekas dibongkar dan perak miliknya seberat 3,002 Kg dalam
bentuk curai serta uang sejumlah Rp1.500.000.
“Akibatnya korban merugi
Rp22.500.000 dan melaporkan ke Polsek Murung,†kata Kapolsek Yuliantho, Selasa
(17/3).