PALANGKA RAYA – Gawai tiba-tiba hilang saat
dicharge di atas kasurnya ketika sedang tidur di baraknya. Farin Husein (20)
akhirnya melapor kepihak kepolisian yakni di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisiam
Terpadu) Polsek Sabangau.
Dari informasi yang dihimpun dari kepolisian,
Farin melapor bahwa kedua telpon genggam yang ia charge dibarak miliknya yang
berada di gang Karimun Jalan RTA. Milono, kota Palangka Raya pada Senin
(06/01/2020) dini hari.
Berselang 10 hari setelah korban melapor,
tepatnya pada hari Kamis, (161/2020) siang. Unit Rekrim Polsek Sabangau dibantu
Subnit Resmob Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar,
Palangka Raya.
Pelaku diketahui bernama Abdul Mulud (32),
seorang pria kelahiran Banjarmasin yang tinggal di Jalan lintas Mahir Mahar,
kota Palangka Raya.
Dari penangkapan tersebut, Anggota mengamankan
satu unit telpon genggam merk OPPO tipe A3S warna merah, satu unit telpon
genggam merk xiomi note 4X warna gold, satu unit kendaraan bermotor Yamaha Vega
R bernomor polisi KH 6468 AQ yang digunakan saat pelaku melakukan aksi
pencuriannya tersebut.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan, diduga
melakukan pencurian itu untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kabagops
Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.
Akibat
perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ard/OL)