Site icon Prokalteng

Bandar Sabu Lintas Provinsi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Mil

bandar-sabu-lintas-provinsi-divonis-7-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-mil

NANGA BULIK – Lagi, kasus narkotika di Lamandau diadili
di PN Nanga Bulik. Kemarin
(17/1/2020
), Syarif dituntut penjara 7 tahun. Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Lamandau Saepul Uyun Sujati dalam tuntutannya menyatakan,
Syarif secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Syarif dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan
ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan
selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan
penahanan,” ujar jaksa yang akrap disapa Saeful saat membacakan
tuntutannya.

Usai jaksa membacakan tuntutannya,
hakim menanyakan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa. “Terdakwa punya 3
anak,” ujar penasehat hukum terdakwa sembari meminta keringanan terdakwa
usai konsultasi.

Mendengar hal tersebut, jaksa tak
menyurutkan tuntutannya, dan tetap pada tuntutan. Untuk diketahui, terdakwa
Syarif ditangkap pada Senin (21/10) oleh Satreskoba Polres Lamandau saat
menggelar Operasi Antik Telabang 2019.

Syarif yang merupakan warga Pangkalan
Bun ditangkap pada siang hari di depan SMKN 1 Bulik, jalur trans Kalimantan Km 7. Dari tangannya,
diamankan 5 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bersih 12,51 gram.

Dari hasil penyidikan, diketahui
ia merupakan bandar narkoba yang membeli barang haram tersebut di Pontianak,
Kalimantan Barat. Untuk kemudian dijual kembali di Kalteng. (cho/ami/nto)

Exit mobile version