4 Tahun KPK, 87 OTT, 327 Tersangka
Selama empat tahun terkahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah melakukan 87 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan dari operasi senyap
itu, lembaga antirasuah telah menjerat 327 orang sebagai tersangka.
“KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke
dugaan perkara lain,†ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi
Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, kata Saut, tak pernah
berhenti hanya pada perkara pokok. Menurutnya, lembaga antirasuah selalu
mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
“Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana
perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu
anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P
2017 dan APBN 2018,†ucap Saut.
Bahkan, dalam OTT perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi
Jambi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola, juga bisa menahan 11 anggota DPRD
di provinsi itu. Termasuk pengembangan dari OTT yang lain dalam perkara
KONI, yang akhirnya menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrawi ke dalam penjara.
“Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat
bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktek suap akan lebih dapat
dibongkar melalui metode OTT. Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan
tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum
konvensional,†tegasnya
“Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang
bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan kemakmuran
rakyat,†pungkasnya.(jpc)
Â