29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Penganiayaan Perempuan di Manuhing Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Manuhing berhasil mengamankan
seorang pelaku penganiayaan berinisial EP (23), warga Desa Belawan Mulia
Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman
melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, mengatakan, EP melakukan penganiayaan
terhadap seorang perempuan inisial BF (20) pada Sabtu (14/11).

“Pelaku awalnya memukul
dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali pada bagian wajah, pelipis, mata
sebelah kiri, bagian bibir, bagian kepala setelah itu mencekik leher
korban,” ungkap Juwito Selasa (17/11/2020).

Lanjutnya, pelaku menendang
korban mengunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian punggung belakang,
setelah itu menusuk mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian dada dan
perut sampai pingsan.

Baca Juga :  Nekat! Palsukan Hasil Tes PCR, Wanita Ini Diamankan Kepolisian

“Setelah menerima informasi dari
masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan olah
TKP,” katanya.

“Pelaku sudah kami amankan
tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam
dengan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Manuhing berhasil mengamankan
seorang pelaku penganiayaan berinisial EP (23), warga Desa Belawan Mulia
Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman
melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, mengatakan, EP melakukan penganiayaan
terhadap seorang perempuan inisial BF (20) pada Sabtu (14/11).

“Pelaku awalnya memukul
dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali pada bagian wajah, pelipis, mata
sebelah kiri, bagian bibir, bagian kepala setelah itu mencekik leher
korban,” ungkap Juwito Selasa (17/11/2020).

Lanjutnya, pelaku menendang
korban mengunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian punggung belakang,
setelah itu menusuk mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian dada dan
perut sampai pingsan.

Baca Juga :  Nekat! Palsukan Hasil Tes PCR, Wanita Ini Diamankan Kepolisian

“Setelah menerima informasi dari
masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan olah
TKP,” katanya.

“Pelaku sudah kami amankan
tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam
dengan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru