24.2 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Diperintah Napi Penghuni Lapas, Dua Kurir Narkoba Diringgkus di Jalan

PALANGKA
RAYA
-Operasi
Antik Telabang 2019 sudah dilaksanakan sejak 1 Oktober lalu. Polda Kalteng dan
polres jajaran sudah melakukan pengungkapan kasus. Dalam rentang waktu 15 hari,
sudah 75 pelaku yang ditangkap di seluruh wilayah Kalteng.

Dari para pelaku tersebut,
sebanyak 815, 64 gram sabu berhasil diamankan. Tak hanya narkoba, polisi juga
mengamankan 21,5 liter minuman keras (miras), 2 butir ekstasi, dan 19 botol
minuman keras. (Lihat tabel)

Dirresnarkoba Polda
Kalteng Kombes Pol Wijonarko mengatakan, para pelaku yang diamankan itu adalah
hasil dari 60 laporan polisi. Selain barang haram, pihaknya juga menyita
beberapa peralatan untuk mengisap sabu dan 61 ponsel, 18 sepeda motor, dan 6 mobil.

“Usia dan pekerjaan
pelaku bervariasi, Sementara belum kami rincikan secara detail, karena masih
dalam tahap pemeriksaan rutin,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Kamuk Ranggan Bergulir Hingga Kasasi

Selain penegakan hukum,
anggota juga rutin menggelar razia di sejumlah tempat, seperti di tempat
hiburan malam maupun di jalan. Pihaknya menjaring para pengguna melalui tes
urine. Dari mereka yang diindikasi positif narkoba, polisi berusaha menggali
keterangan untuk mengejar dan menangkap para pengedar.

“Yang positif narkoba
kami serahkan ke BNNP Kalteng untuk di-assessment dan bisa berujung ke rehabilitasi,”
ungkapnya.

Di tempat terpisah, Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, kemarin (16/10), menggelar jumpa
pers terkait hasil tangkapan selama bulan September lalu.

Kepala BNNP Kalteng Drs
Marudut Hutabarat didampingi Kabid Pemberantasan I Made Kariada mengatakan, terdapat
dua orang kurir sabu yang ditangkap pihaknya, berinisial MB (38) dan HS (42).

“Kedua orang
tersebut berhasil kami amankan di jalan trans Kalimantan Km 25, Desa Taruna,
Kecamatan Jabiren, Sabtu sore (21/9),” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Tempat Resepsi Pernikahan di Kota Palangka Raya Dibubarkan Tim Gu

Pihaknya mendapatkan
informasi dari masyarakat perihal adanya pengiriman barang diduga narkotika. Pengiriman
dilakukan melalui jalur darat dari Kota Banjarmasin, Kalsel.

“Setelah melakukan
penyelidikan, tim BNNP Kalteng bekerja sama dengan anggota yang bertugas di Pos
Lalu Lintas Jabiren untuk melaksanakan giat razia. Akhirnya berhasil
mengamankan kedua orang tersebut,” bebernya.

Dari hasil penangkapan itu,
disita barang bukti sabu dengan berat kotor 400 gram. Barang haram itu
dimasukkan dalam empat bungkus plastik klip besar. Barang yang terbungkus dalam
plastik hitam tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Gumas.

“Dari hasil interogasi,
MB dan HS mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang berinisial FH
yang merupakan narapidana penghuni Lapas Kelas II A Palangka Raya,” sebut
Marudut.
(*oiq/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Operasi
Antik Telabang 2019 sudah dilaksanakan sejak 1 Oktober lalu. Polda Kalteng dan
polres jajaran sudah melakukan pengungkapan kasus. Dalam rentang waktu 15 hari,
sudah 75 pelaku yang ditangkap di seluruh wilayah Kalteng.

Dari para pelaku tersebut,
sebanyak 815, 64 gram sabu berhasil diamankan. Tak hanya narkoba, polisi juga
mengamankan 21,5 liter minuman keras (miras), 2 butir ekstasi, dan 19 botol
minuman keras. (Lihat tabel)

Dirresnarkoba Polda
Kalteng Kombes Pol Wijonarko mengatakan, para pelaku yang diamankan itu adalah
hasil dari 60 laporan polisi. Selain barang haram, pihaknya juga menyita
beberapa peralatan untuk mengisap sabu dan 61 ponsel, 18 sepeda motor, dan 6 mobil.

“Usia dan pekerjaan
pelaku bervariasi, Sementara belum kami rincikan secara detail, karena masih
dalam tahap pemeriksaan rutin,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Kamuk Ranggan Bergulir Hingga Kasasi

Selain penegakan hukum,
anggota juga rutin menggelar razia di sejumlah tempat, seperti di tempat
hiburan malam maupun di jalan. Pihaknya menjaring para pengguna melalui tes
urine. Dari mereka yang diindikasi positif narkoba, polisi berusaha menggali
keterangan untuk mengejar dan menangkap para pengedar.

“Yang positif narkoba
kami serahkan ke BNNP Kalteng untuk di-assessment dan bisa berujung ke rehabilitasi,”
ungkapnya.

Di tempat terpisah, Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, kemarin (16/10), menggelar jumpa
pers terkait hasil tangkapan selama bulan September lalu.

Kepala BNNP Kalteng Drs
Marudut Hutabarat didampingi Kabid Pemberantasan I Made Kariada mengatakan, terdapat
dua orang kurir sabu yang ditangkap pihaknya, berinisial MB (38) dan HS (42).

“Kedua orang
tersebut berhasil kami amankan di jalan trans Kalimantan Km 25, Desa Taruna,
Kecamatan Jabiren, Sabtu sore (21/9),” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Tempat Resepsi Pernikahan di Kota Palangka Raya Dibubarkan Tim Gu

Pihaknya mendapatkan
informasi dari masyarakat perihal adanya pengiriman barang diduga narkotika. Pengiriman
dilakukan melalui jalur darat dari Kota Banjarmasin, Kalsel.

“Setelah melakukan
penyelidikan, tim BNNP Kalteng bekerja sama dengan anggota yang bertugas di Pos
Lalu Lintas Jabiren untuk melaksanakan giat razia. Akhirnya berhasil
mengamankan kedua orang tersebut,” bebernya.

Dari hasil penangkapan itu,
disita barang bukti sabu dengan berat kotor 400 gram. Barang haram itu
dimasukkan dalam empat bungkus plastik klip besar. Barang yang terbungkus dalam
plastik hitam tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Gumas.

“Dari hasil interogasi,
MB dan HS mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang berinisial FH
yang merupakan narapidana penghuni Lapas Kelas II A Palangka Raya,” sebut
Marudut.
(*oiq/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru