27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ditetapkan Tersangka, Darwan Ali Masih Menjadi Ketua DPW PAN Kalteng

PALANGKA RAYA-Usai ditetapkan
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan eks Bupati
Seruyan Darwan Ali belum diketahui. Ia mulai sulit dihubungi alias bungkam saat
ingin diwawancara media. Padahal awal September lalu, Ketua DPW PAN Kalteng ini
mudah ditemui dan sempat menyampaikan keinginannya untuk maju pada Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020.

Tadi malam (16/10), beberapa
kali Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) mencoba menghubungi Darwan
Ali melalui nomor telepon selulernya, tapi tidak kunjung mendapat jawaban meski
terdengar nada panggilan masuk. Barulah sekitar pukul 20.40 WIB beliau menerima
sambungan telepon. Sayangnya, mantan bupati yang pernah sepuluh tahun memimpin Kabupaten
Seruyan itu enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

“No komen dulu,” ucapnya
singkat, tadi malam.

Kemudian Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi ke Sekretaris
Wilayah (Sekwil) PAN Kalteng Mahbub Indra. Ia mengakui berkomunikasi dengan
Darwan Ali melalui pesan WhatsApp. Namun, pihaknya tidak mengetahui dan
menanyakan keberadaannya saat ini. Meskipun demikian, kata Mahbub Indra, posisi
Darwan Ali masih aman sebagai ketua DPW PAN.

“Kami sudah menggelar
rapat dan menyerahkan kepada dewan pimpinan pusat (DPP), terkait status H
Darwan Ali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung di Kabupaten Seruyan,” katanya
kepada Kalteng Pos, Rabu (16/10).

Baca Juga :  TEGAS ! Seluruh Pengurus PD SATRIA Kalteng Dipecat

Menurut Mahbub,
pihaknya juga akan berkonsultasi dengan DPP soal langkah yang akan diambil DPP,
termasuk langkah yang akan diambil DPW nantinya.

Walapun telah
ditetapkan sebagai tersangka, H Darwan Ali tentu masih menjabat sebagai ketua
DPW PAN dan memiliki hak secara pribadi untuk melakukan pembelaan diri sesuai
dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini H
Dawran Ali masih menjadi ketua DPW yang sah, sebelum ada keputusan yang akan
disampaikan oleh DPP nantinya,” tegasnya.

Dengan demikian, secara
kepartaian DPW PAN masih mengacu kepada H Darwan Ali sebagai ketua partai.
“Jika DPP menghendaki beliau untuk tetap bertahan, maka keputusan tersebut
wajib dijalankan oleh DPW. Begitu pun sebaliknya,” bebernya.

Dijelaskan Mahbub, selama
ini Darwan Ali tidak memiliki masalah di internal partai. Semua baik-baik saja.
Permasalahan muncul ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Seruyan
pada periode kedua.

“Kami akan
berkonsultasi semuanya dengan DPP, terkait langkah apa yang sebaiknya diambil
ke depan,” tegasnya lagi.

Dalam rapat internal yang
dilaksanakan DPW PAN, semua kader berharap H Darwan Ali bisa bebas dari jerat hukum
yang dihadapinya saat ini, sehingga bisa kembali memimpin DPW PAN dan bersama-sama
membangun Kalteng menuju ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Kompak dan Bersatu Padu Membangun Kalteng

“Walaupun dalam hal ini,
setiap kasus yang ditangani KPK, belum ada yang bisa bebas apabila sudah
ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada
Yang Kuasa,” tuturnya lagi.

Pihaknya tentunya akan
sangat senang apabila Darwan Ali bisa terbebas dari kasus hukum saat ini.

“Jika beliau mengambil
keputusan sendiri tentang posisi dirinya saat ini, maka kami juga akan terima secara
baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada
Senin (14/10), KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan
Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012. Penetapan tersangka
terhadap Darwan merupakan pengembangan perkara kasus proyek pembangunan
pelabuhan tersebut.

“KPK menetapkan satu
orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), mantan Bupati Kabupaten Seruyan,
Kalimantan Tengah, periode 2003-2008 dan 2008-2013,” kata juru bicara KPK Febri
Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (14/10).
(nue/JPG/ce/ala) 

PALANGKA RAYA-Usai ditetapkan
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan eks Bupati
Seruyan Darwan Ali belum diketahui. Ia mulai sulit dihubungi alias bungkam saat
ingin diwawancara media. Padahal awal September lalu, Ketua DPW PAN Kalteng ini
mudah ditemui dan sempat menyampaikan keinginannya untuk maju pada Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020.

Tadi malam (16/10), beberapa
kali Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) mencoba menghubungi Darwan
Ali melalui nomor telepon selulernya, tapi tidak kunjung mendapat jawaban meski
terdengar nada panggilan masuk. Barulah sekitar pukul 20.40 WIB beliau menerima
sambungan telepon. Sayangnya, mantan bupati yang pernah sepuluh tahun memimpin Kabupaten
Seruyan itu enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

“No komen dulu,” ucapnya
singkat, tadi malam.

Kemudian Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi ke Sekretaris
Wilayah (Sekwil) PAN Kalteng Mahbub Indra. Ia mengakui berkomunikasi dengan
Darwan Ali melalui pesan WhatsApp. Namun, pihaknya tidak mengetahui dan
menanyakan keberadaannya saat ini. Meskipun demikian, kata Mahbub Indra, posisi
Darwan Ali masih aman sebagai ketua DPW PAN.

“Kami sudah menggelar
rapat dan menyerahkan kepada dewan pimpinan pusat (DPP), terkait status H
Darwan Ali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung di Kabupaten Seruyan,” katanya
kepada Kalteng Pos, Rabu (16/10).

Baca Juga :  TEGAS ! Seluruh Pengurus PD SATRIA Kalteng Dipecat

Menurut Mahbub,
pihaknya juga akan berkonsultasi dengan DPP soal langkah yang akan diambil DPP,
termasuk langkah yang akan diambil DPW nantinya.

Walapun telah
ditetapkan sebagai tersangka, H Darwan Ali tentu masih menjabat sebagai ketua
DPW PAN dan memiliki hak secara pribadi untuk melakukan pembelaan diri sesuai
dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini H
Dawran Ali masih menjadi ketua DPW yang sah, sebelum ada keputusan yang akan
disampaikan oleh DPP nantinya,” tegasnya.

Dengan demikian, secara
kepartaian DPW PAN masih mengacu kepada H Darwan Ali sebagai ketua partai.
“Jika DPP menghendaki beliau untuk tetap bertahan, maka keputusan tersebut
wajib dijalankan oleh DPW. Begitu pun sebaliknya,” bebernya.

Dijelaskan Mahbub, selama
ini Darwan Ali tidak memiliki masalah di internal partai. Semua baik-baik saja.
Permasalahan muncul ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Seruyan
pada periode kedua.

“Kami akan
berkonsultasi semuanya dengan DPP, terkait langkah apa yang sebaiknya diambil
ke depan,” tegasnya lagi.

Dalam rapat internal yang
dilaksanakan DPW PAN, semua kader berharap H Darwan Ali bisa bebas dari jerat hukum
yang dihadapinya saat ini, sehingga bisa kembali memimpin DPW PAN dan bersama-sama
membangun Kalteng menuju ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Kompak dan Bersatu Padu Membangun Kalteng

“Walaupun dalam hal ini,
setiap kasus yang ditangani KPK, belum ada yang bisa bebas apabila sudah
ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada
Yang Kuasa,” tuturnya lagi.

Pihaknya tentunya akan
sangat senang apabila Darwan Ali bisa terbebas dari kasus hukum saat ini.

“Jika beliau mengambil
keputusan sendiri tentang posisi dirinya saat ini, maka kami juga akan terima secara
baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada
Senin (14/10), KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan
Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012. Penetapan tersangka
terhadap Darwan merupakan pengembangan perkara kasus proyek pembangunan
pelabuhan tersebut.

“KPK menetapkan satu
orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), mantan Bupati Kabupaten Seruyan,
Kalimantan Tengah, periode 2003-2008 dan 2008-2013,” kata juru bicara KPK Febri
Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (14/10).
(nue/JPG/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru