30.9 C
Jakarta
Friday, March 28, 2025

Diduga Kesal, Abu Nawas Tak Menyalami Hakim

MUARA TEWEH-Hakim
Pengadilan Negeri Muara Teweh Teguh Indrasti memvonis Ade Permana alias Abu
Nawas bersalah. Teguh memutuskan dan menetapkan terdakwa dengan hukum selama
tujuh tahun penjara.

“Saya sepakat dengan
tuntutan JPU sebelumnya yaitu tujuh tahun dan denda sebanyak Rp800 ribu, jika
tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,”
jelasnya saat sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (15/10).

Diduga kesal dengan
putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh
Saragih itu, selesai sidang Abu Nawas pun memilih langsung angkat kaki dan
tidak melaksanakan budaya bersalaman setelah persidangan. Sebelumnya pun,
Penasehat Hukum Abu Nawas, Herman Subagio menyatakan pihaknya akan pikir-pikir
dulu selama tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Diamankan, 10,05 Gram Sabu Disita

Sementara itu, ayah
dari Abu Nawas yakni Satriansyah menyampaikan kekecewaannya dengan tuntutan
bahkan putusan yang dilayangkan terhadap anaknya. “Padahal anak saya hanya
pemakai, jumlahnya pun sedikit sekali, kenapa disamakan dengan para pengedar
hukumannya?,” ungkapnya saat hadir di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Sebelumnya, Abu Nawas
ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Batara di kawasan Jalan Keladan RT 06,
Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, Minggu (28/7)
sekitar pukul 00.15 WIB. Ia diamankan dengan barang bukti satu buah paket sabu
seberat 0,23 gram, Hp Nokia type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp600
ribu. (adl/ami)

MUARA TEWEH-Hakim
Pengadilan Negeri Muara Teweh Teguh Indrasti memvonis Ade Permana alias Abu
Nawas bersalah. Teguh memutuskan dan menetapkan terdakwa dengan hukum selama
tujuh tahun penjara.

“Saya sepakat dengan
tuntutan JPU sebelumnya yaitu tujuh tahun dan denda sebanyak Rp800 ribu, jika
tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,”
jelasnya saat sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (15/10).

Diduga kesal dengan
putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh
Saragih itu, selesai sidang Abu Nawas pun memilih langsung angkat kaki dan
tidak melaksanakan budaya bersalaman setelah persidangan. Sebelumnya pun,
Penasehat Hukum Abu Nawas, Herman Subagio menyatakan pihaknya akan pikir-pikir
dulu selama tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Diamankan, 10,05 Gram Sabu Disita

Sementara itu, ayah
dari Abu Nawas yakni Satriansyah menyampaikan kekecewaannya dengan tuntutan
bahkan putusan yang dilayangkan terhadap anaknya. “Padahal anak saya hanya
pemakai, jumlahnya pun sedikit sekali, kenapa disamakan dengan para pengedar
hukumannya?,” ungkapnya saat hadir di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Sebelumnya, Abu Nawas
ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Batara di kawasan Jalan Keladan RT 06,
Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, Minggu (28/7)
sekitar pukul 00.15 WIB. Ia diamankan dengan barang bukti satu buah paket sabu
seberat 0,23 gram, Hp Nokia type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp600
ribu. (adl/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru