28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

2.427 Narapidana di Kalteng Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Bertepatan perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8) sebanyak 2.427 narapidana yang ada di Kalteng,mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Dr. Ilham Djaya mengatakan, narapidana se-Kalteng itu mendapat Remisi Umum (RU) I sebanyak 2.401 dan RU II atau langsung bebas sebanyak 26 orang.

"Khusus untuk hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, remisi ini diberikan ada dua remisi khusus yakni, RU 1 dan RU 2.  Artinya ada yang langsung bebas hari ini, dia terima langsung bebas. Itu jumlahnya sebanyak 26 orang. Jadi 26 orang seluruh Kalimantan Tengah ini bebas. Tapi ada yang belum langsung bebas karena beragam. Ada yang dapat 1 bulan ada yang dapat 2 bulan, ada yang dapat sampai 6 bulan itu jumlahnya 2.401 orang untuk seluruh Kalimantan Tengah," ungkapnya saat ditemui usai menyerahkan remisi umum di Aula Lapas Palangka Raya.

Baca Juga :  Ngebut Lalu Ngerem Mendadak, ABG Tewas di Jalanan

Adapun untuk rinciannya, dirinya mengatakan jumlah narapidana yang menerima remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 terdiri dari narapidana narkotika sebanyak 1.141 orang, tindak pidana korupsi 1 orang dan money laundering 1 orang.

"Dan untuk narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 terdiri dari narkotika 3 orang dan korupsi 3 orang," ujarnya.

Perlu diketahui, untuk narapadina yang memperoleh remisi tersebut, dikatakan wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti berkelakuan baik yang sudah dibuktikan.

"Tentunya remisi ini merupakan hak bagi narapidana. Jadi memang harus diberikan kepada mereka, dan tentunya dengan syarat dalam mendapatkan remisi, salah satunya mereka harus berkelakuan baik tentunya,”ucap dia.

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Bertepatan perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8) sebanyak 2.427 narapidana yang ada di Kalteng,mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Dr. Ilham Djaya mengatakan, narapidana se-Kalteng itu mendapat Remisi Umum (RU) I sebanyak 2.401 dan RU II atau langsung bebas sebanyak 26 orang.

"Khusus untuk hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, remisi ini diberikan ada dua remisi khusus yakni, RU 1 dan RU 2.  Artinya ada yang langsung bebas hari ini, dia terima langsung bebas. Itu jumlahnya sebanyak 26 orang. Jadi 26 orang seluruh Kalimantan Tengah ini bebas. Tapi ada yang belum langsung bebas karena beragam. Ada yang dapat 1 bulan ada yang dapat 2 bulan, ada yang dapat sampai 6 bulan itu jumlahnya 2.401 orang untuk seluruh Kalimantan Tengah," ungkapnya saat ditemui usai menyerahkan remisi umum di Aula Lapas Palangka Raya.

Baca Juga :  Ngebut Lalu Ngerem Mendadak, ABG Tewas di Jalanan

Adapun untuk rinciannya, dirinya mengatakan jumlah narapidana yang menerima remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 terdiri dari narapidana narkotika sebanyak 1.141 orang, tindak pidana korupsi 1 orang dan money laundering 1 orang.

"Dan untuk narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 terdiri dari narkotika 3 orang dan korupsi 3 orang," ujarnya.

Perlu diketahui, untuk narapadina yang memperoleh remisi tersebut, dikatakan wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti berkelakuan baik yang sudah dibuktikan.

"Tentunya remisi ini merupakan hak bagi narapidana. Jadi memang harus diberikan kepada mereka, dan tentunya dengan syarat dalam mendapatkan remisi, salah satunya mereka harus berkelakuan baik tentunya,”ucap dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru