31.2 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

Sidang Perdana Pembangunan Sumur Bor Dihadiri Tim Monitoring KPK

PALANGKA RAYA- Sidang tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor tahun 2018 di Dinas
Lingkungan Hidup
(DLH) Kalteng digelar
secara konvensional. Sidang itu pun tampak istimewa, karena Kajari Palangka
Raya Zet Tadung Allo turut hadir dan duduk di meja jaksa penuntut umum (JPU). Sidang sejatinya terjadwal pukul 09.00
WIB. Namun, tak disangka dipercepat pelaksanaannya. Dimulai sekitar pukul 08.05
WIB.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kemarin
(16/7),
menempatkan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kalteng Arianto dan Muhammad Seman selaku konsultan
pengawas.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim Irfanul Hakim dibantu hakim anggota Annuar Sakti Siregar dan Dedi
Roswandi ini, dihadiri langsung Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo yang
bergabung dalam tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kehadirannya itu membuktikan ucapannya beberapa
waktu sebelumnya, bahwa Kejari Palangka Raya benar-benar serius menangani kasus
perkara korupsi ini.

Sementara itu, di seberangnya duduk pengacara
senior Rahmadi G Lentam selaku penasihat hukum terdakwa Arianto, yang saat
proyek sumur bor dilaksanakan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sidang kemarin itu juga dihadiri tim monitoring
dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
untuk memantau jalannya
sidang.

Dalam dakwaan setebal
130 halaman
, tim JPU mendakwa Arianto dengan tuduhan
primair
melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau
orang lain
, atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dipandang sebagai
suatu perbuatan berlanjut.

Arianto ditunjuk sebagai pejabat pembuat
komitmen II oleh kuasa pengguna anggaran yang pada saat itu dijabat oleh Fahrizal
Fitri berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Nomor:
660/005/TP-PG/Satker-DLH/2018 02 Mei 2018 tentang Penetapan Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Kalteng Anggaran
2018.

Baca Juga :  Terbukti Miliki Sabu, Pemuda Ini Harus Dibekuk Polisi

Arianto diserahkan tanggung jawab terhadap pelaksanaan
proyek pembangunan sumur bor dan peralatan kelengkapannya, baik yang dilakukan
secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) maupun secara kontraktual
yaitu lewat PT Kalangkap.

Kemudian diketahui bahwa proyek pembangunan sumur bor
secara swakelola tersebut atas sepengetahuan Arianto diserahkan kepada pihak
ketiga yang tidak berhak untuk melaksanakannya.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit
penghitungan kerugian negara
nomor: SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020
dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kal
teng,
perbuatan
Arianto tersebut telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp1.397.355.190
.

Selain itu,
terdakwa Arianto dituduh telah melakukan pencairan pembayaran terhadap
pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh Muhammad Saiman selaku konsultan
pengawas proyek pengerjaan sumur bor yang dilakukan oleh PT Kalangkap. Atas
perbutannya tersebut
, negara dirugikan sebesar Rp87.754.544.

Karena itu JPU
mendakwa Arianto dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat (1)  jun
cto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan serta ancaman subsider
Pasal 3 Juncto
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Rahmadi
G Lentam selaku penasihat hukum Arianto menyatakan akan melakukan eksepsi
terhadap isi dakwaan itu.

Baca Juga :  HMI Tuntut Pengusutan Kasus Oknum Dosen Cabul Dilakukan Transparan

รขโ‚ฌล“Kami akan melakukan eksepsi, yang mulia,รขโ‚ฌย
ucap Rahmadi di
hadapan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Kamis (23/7),
dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Setelah berakhirnya sidang yang mendudukkan Arianto sebagai terdakwa, dilanjutkan sidang
kasus yang sama
dengan menempatkan Muhammad Seman sebagai terdakwa.

Jika Arianto didampingi oleh penasihat
hukum, Seman
justru sama sekali tidak didampingi.

Saat ditanyai oleh
hakim,
Seman mengatakan bahwa dirinya
tak ingin didampingi penasihat hukum karena ia ingin menghadapi kasus ini sendirian.

Hakim pun memutuskan
agar
Seman didampingi oleh
pengacara hasil penunjukan dari
Pengadilan
Tipikor Palangka Raya.

รขโ‚ฌล“Karena
ancaman hukuman
Bapak di atas
lima tahun,
jadi berdasarkan aturan
undang-undang, wajib didampingi oleh penasihat hukum,รขโ‚ฌย kata hakim Alfon selaku ketua hakim.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa mantan direktur PT Planternal
Jasaperananta ini telah
merugikan negara sebesar Rp87.754.544
.

Muhammad Seman terlibat kasus ini karena membuat laporan fiktif seolahโ€“olah
telah melakukan pekerjaan pengawasan terhadap pembangunan proyek sumur bor yang
seharusnya diawasi oleh pihaknya.

Atas perbuatannya itu, ia telah memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp13.396.818,
dan Arianto
sebesar Rp20.000.000.

Selain itu,
dalam dakwaan disebutkan juga beberapa nama yang mendapat pembagian dari
pencairan dana Rp87.754.554
itu.

Sidang kasus
sumur bor dengan terdakwa M S
eman akan dilanjutkan dua pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

PALANGKA RAYA- Sidang tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor tahun 2018 di Dinas
Lingkungan Hidup
(DLH) Kalteng digelar
secara konvensional. Sidang itu pun tampak istimewa, karena Kajari Palangka
Raya Zet Tadung Allo turut hadir dan duduk di meja jaksa penuntut umum (JPU). Sidang sejatinya terjadwal pukul 09.00
WIB. Namun, tak disangka dipercepat pelaksanaannya. Dimulai sekitar pukul 08.05
WIB.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, kemarin
(16/7),
menempatkan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kalteng Arianto dan Muhammad Seman selaku konsultan
pengawas.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim Irfanul Hakim dibantu hakim anggota Annuar Sakti Siregar dan Dedi
Roswandi ini, dihadiri langsung Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo yang
bergabung dalam tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kehadirannya itu membuktikan ucapannya beberapa
waktu sebelumnya, bahwa Kejari Palangka Raya benar-benar serius menangani kasus
perkara korupsi ini.

Sementara itu, di seberangnya duduk pengacara
senior Rahmadi G Lentam selaku penasihat hukum terdakwa Arianto, yang saat
proyek sumur bor dilaksanakan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sidang kemarin itu juga dihadiri tim monitoring
dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
untuk memantau jalannya
sidang.

Dalam dakwaan setebal
130 halaman
, tim JPU mendakwa Arianto dengan tuduhan
primair
melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau
orang lain
, atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dipandang sebagai
suatu perbuatan berlanjut.

Arianto ditunjuk sebagai pejabat pembuat
komitmen II oleh kuasa pengguna anggaran yang pada saat itu dijabat oleh Fahrizal
Fitri berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Nomor:
660/005/TP-PG/Satker-DLH/2018 02 Mei 2018 tentang Penetapan Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Kalteng Anggaran
2018.

Baca Juga :  Terbukti Miliki Sabu, Pemuda Ini Harus Dibekuk Polisi

Arianto diserahkan tanggung jawab terhadap pelaksanaan
proyek pembangunan sumur bor dan peralatan kelengkapannya, baik yang dilakukan
secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) maupun secara kontraktual
yaitu lewat PT Kalangkap.

Kemudian diketahui bahwa proyek pembangunan sumur bor
secara swakelola tersebut atas sepengetahuan Arianto diserahkan kepada pihak
ketiga yang tidak berhak untuk melaksanakannya.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit
penghitungan kerugian negara
nomor: SR-1096/PW15/5/2020 tanggal 19 Mei 2020
dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kal
teng,
perbuatan
Arianto tersebut telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp1.397.355.190
.

Selain itu,
terdakwa Arianto dituduh telah melakukan pencairan pembayaran terhadap
pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh Muhammad Saiman selaku konsultan
pengawas proyek pengerjaan sumur bor yang dilakukan oleh PT Kalangkap. Atas
perbutannya tersebut
, negara dirugikan sebesar Rp87.754.544.

Karena itu JPU
mendakwa Arianto dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat (1)  jun
cto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan serta ancaman subsider
Pasal 3 Juncto
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Rahmadi
G Lentam selaku penasihat hukum Arianto menyatakan akan melakukan eksepsi
terhadap isi dakwaan itu.

Baca Juga :  HMI Tuntut Pengusutan Kasus Oknum Dosen Cabul Dilakukan Transparan

รขโ‚ฌล“Kami akan melakukan eksepsi, yang mulia,รขโ‚ฌย
ucap Rahmadi di
hadapan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Kamis (23/7),
dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Setelah berakhirnya sidang yang mendudukkan Arianto sebagai terdakwa, dilanjutkan sidang
kasus yang sama
dengan menempatkan Muhammad Seman sebagai terdakwa.

Jika Arianto didampingi oleh penasihat
hukum, Seman
justru sama sekali tidak didampingi.

Saat ditanyai oleh
hakim,
Seman mengatakan bahwa dirinya
tak ingin didampingi penasihat hukum karena ia ingin menghadapi kasus ini sendirian.

Hakim pun memutuskan
agar
Seman didampingi oleh
pengacara hasil penunjukan dari
Pengadilan
Tipikor Palangka Raya.

รขโ‚ฌล“Karena
ancaman hukuman
Bapak di atas
lima tahun,
jadi berdasarkan aturan
undang-undang, wajib didampingi oleh penasihat hukum,รขโ‚ฌย kata hakim Alfon selaku ketua hakim.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa mantan direktur PT Planternal
Jasaperananta ini telah
merugikan negara sebesar Rp87.754.544
.

Muhammad Seman terlibat kasus ini karena membuat laporan fiktif seolahโ€“olah
telah melakukan pekerjaan pengawasan terhadap pembangunan proyek sumur bor yang
seharusnya diawasi oleh pihaknya.

Atas perbuatannya itu, ia telah memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp13.396.818,
dan Arianto
sebesar Rp20.000.000.

Selain itu,
dalam dakwaan disebutkan juga beberapa nama yang mendapat pembagian dari
pencairan dana Rp87.754.554
itu.

Sidang kasus
sumur bor dengan terdakwa M S
eman akan dilanjutkan dua pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terpopuler

Artikel Terbaru