NANGA BULIK รขโฌโ Seorang ayah titi berinisial TR yang tega menyetubuhi
anak tirinya dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut
umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau pada sidang di Pengadilan Negeri Lamandau,
Rabu (15/5).
Sidang saat itu dengan agenda
tuntutan dari jaksa. Jaksa penuntut umum dari Kejari Lamandau, Deni Pardiana yang
membacakan tuntutan kepada pria 41 tahun yang juga merupakan ayah tiri korban tersebut.
Deni menyatakan, hal yang
memberatkan perbuatan terdakwa TR adalah menimbulkan penderitaan yang
berkepanjangan dan mendalam bagi korban atau keluarga. Selain itu, kasus
persetubuhan terhadap anak tiri ini juga mendapat perhatian masyarakat
sekitarnya.
โPeranan terdakwa selaku
wali dari anak korban yang seharusnya melindungi, namun terdakwa justru
melakukan perbuatan yang mengikuti hawa nafsu,โ ungkap Deni, Kamis (16/5).
Padahal, terdakwa yang telah
berusia 41 Tahun, seharusnya dapat menjadi panutan terhadap anak tirinya yang baru
berusia 13 tahun. Tuntutan yang cukup berat itu juga menurut jaksa, karena terdakwa
mempersulit jalannya persidangan dengan tidak berterus terang atau mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang
meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.
โSehingga kami (JPU) menuntut, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan
dengannya yang dilakukan oleh orang tua/wali,โ tegasnya.
Pasal yang disangkakan kepada
terdakwa TR yakni Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada sidang tersebut, jaksa juga
memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta
pidana denda Rp 60.000.000 subsidair 1 tahun. (*cho/ens/ctk/nto)