25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus Jiwasraya, OJK Imbau Pemilik Rekening Efek Bantu Beri Keterangan

Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menyatakan, pihaknya secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung)
dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir dalam kasus
penelusuran PT Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan,
saat ini prosesnya memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya.

“OJK berharap paling
lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status
rekening efek tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (17/2).

Menurutnya, verifikasi
atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh
para pemegang rekening. Misalnya, dalam bentuk pemberian keterangan atau
konfirmasi kepada Kejagung.

“Oleh karena itu, OJK
mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan
Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,”
tuturnya.

Baca Juga :  Operasi Antik di Lamandau Ungkap 4 Kasus Narkoba

Sebelumnya, Kejagung
melakukan pemblokiran terhadap 800 subrekening efek yang diduga terkait dengan
megaskandal dugaan korupsi di Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Hari Setiyono menyebut, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak
terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan
asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening
efek.(jpc)

 

Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menyatakan, pihaknya secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung)
dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir dalam kasus
penelusuran PT Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan,
saat ini prosesnya memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya.

“OJK berharap paling
lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status
rekening efek tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (17/2).

Menurutnya, verifikasi
atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh
para pemegang rekening. Misalnya, dalam bentuk pemberian keterangan atau
konfirmasi kepada Kejagung.

“Oleh karena itu, OJK
mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan
Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,”
tuturnya.

Baca Juga :  Operasi Antik di Lamandau Ungkap 4 Kasus Narkoba

Sebelumnya, Kejagung
melakukan pemblokiran terhadap 800 subrekening efek yang diduga terkait dengan
megaskandal dugaan korupsi di Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Hari Setiyono menyebut, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak
terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan
asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening
efek.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru