27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Operasi Antik di Lamandau Ungkap 4 Kasus Narkoba

NANGA BULIK – Satreskoba Polres Lamandau menggelar Operasi
Antik Telabang 2019 selama 25 hari yakni dari tanggal 1 Oktober hingga 25
Oktober 2019. Selama operasi, aparat berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana
narkoba yang diamankan di sejumlah wilayah di Lamandau.

“Hasil dari operasi antik
yang kami laksanakan selama 25 hari, kami mendapatkan hasil 4 kasus tindak
pidana narkoba golongan 1,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna
melalui Kasatreskoba Polres Lamandau Iptu I Made Rudia kepada Kalteng Pos,
kemarin.

Dijelaskannya, operasi ini
digelar tiap tahun yakni tiap bulan Oktober. Hasil tahun ini lebih rendah
dibanding pada operasi tahun lalu yakni 7 kasus yang terdiri atas 4 kasus narkoba
dan 3 kasus miras. “Tahun lalu 7, tahun ini 4. Kenapa, karena tahun ini
kita fokus ke narkoba (sabu/narkotika). Tahun lalu didukung kasus miras
3,” jelasnya.

Baca Juga :  Maling Motor di Buntok Ditangkap Basah Warga Saat Ingin Mencuri Helm

Tersangka pertama, lanjut dia,
yakni Tri Joko alias Sehyen. Warga Pontianak, Kalbar ini ditangkap di Jalan
Trans Kalimantan Km 6, saat membawa narkoba dari Pontianak, Kamis (10/10).
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barbuk narkoba seberat 34.60 gram,”
jelasnya.

Kemudian, pihaknya berhasil
meringkus pasangan suami istri, Nurul Handayani dan Fengki, Sabtu (19/10).
Ironisnya, tersangka berprofesi sebagai supir truk sampah PU. Mereka ditangkap
di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu Batanggui, Kecamatan
Bulik. “Mereka ini masuk target operasi kami. Kami mengamankan 3 paket
kecil dengan total 0.12 gram,” bebernya.

Dari pasangan suami istri,
pihaknya berhasil meringkus Sani Rahman. Warga Kumai ini disebut sindikat dari
pasang suami istri yang berperan sebagai pemasok barang. Ia ditangkap saat
berada di kamar kosnya, di RT 2 Kelurahan Bulik, Sabtu (19/9). “Diamankan
6 paket kecil dengan total 2.5 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Digerebek Saat Ngamar, Lompati Dinding Lalu Sembunyi di Bak Mandi

Diceritakan Made Rudia, Sani
Rahman dan Fengki merupakan kawan lama dan pernah dipenjara atas kasus narkoba.
“Modusnya, tersangka Sani Rahman ini berpura-pura jadi kuli
bangunan,” ungkapnya. Terakhir, pada Senin (21/10), pihaknya berhasil
menangkap Syarif alias S. Tersangka merupakan warga Pangkalan Bun ini berhasil
ditangkap pada siang hari di di depan SMK 1 Bulik, jalan trans Kalimantan Km 7.

“Dari tersangka Syarif, kami
mendapatkan 5 bungkus plastik, diduga sabu dengan berat bersih 12.51 gram,”
pungkasnya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Satreskoba Polres Lamandau menggelar Operasi
Antik Telabang 2019 selama 25 hari yakni dari tanggal 1 Oktober hingga 25
Oktober 2019. Selama operasi, aparat berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana
narkoba yang diamankan di sejumlah wilayah di Lamandau.

“Hasil dari operasi antik
yang kami laksanakan selama 25 hari, kami mendapatkan hasil 4 kasus tindak
pidana narkoba golongan 1,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna
melalui Kasatreskoba Polres Lamandau Iptu I Made Rudia kepada Kalteng Pos,
kemarin.

Dijelaskannya, operasi ini
digelar tiap tahun yakni tiap bulan Oktober. Hasil tahun ini lebih rendah
dibanding pada operasi tahun lalu yakni 7 kasus yang terdiri atas 4 kasus narkoba
dan 3 kasus miras. “Tahun lalu 7, tahun ini 4. Kenapa, karena tahun ini
kita fokus ke narkoba (sabu/narkotika). Tahun lalu didukung kasus miras
3,” jelasnya.

Baca Juga :  Maling Motor di Buntok Ditangkap Basah Warga Saat Ingin Mencuri Helm

Tersangka pertama, lanjut dia,
yakni Tri Joko alias Sehyen. Warga Pontianak, Kalbar ini ditangkap di Jalan
Trans Kalimantan Km 6, saat membawa narkoba dari Pontianak, Kamis (10/10).
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barbuk narkoba seberat 34.60 gram,”
jelasnya.

Kemudian, pihaknya berhasil
meringkus pasangan suami istri, Nurul Handayani dan Fengki, Sabtu (19/10).
Ironisnya, tersangka berprofesi sebagai supir truk sampah PU. Mereka ditangkap
di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu Batanggui, Kecamatan
Bulik. “Mereka ini masuk target operasi kami. Kami mengamankan 3 paket
kecil dengan total 0.12 gram,” bebernya.

Dari pasangan suami istri,
pihaknya berhasil meringkus Sani Rahman. Warga Kumai ini disebut sindikat dari
pasang suami istri yang berperan sebagai pemasok barang. Ia ditangkap saat
berada di kamar kosnya, di RT 2 Kelurahan Bulik, Sabtu (19/9). “Diamankan
6 paket kecil dengan total 2.5 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Digerebek Saat Ngamar, Lompati Dinding Lalu Sembunyi di Bak Mandi

Diceritakan Made Rudia, Sani
Rahman dan Fengki merupakan kawan lama dan pernah dipenjara atas kasus narkoba.
“Modusnya, tersangka Sani Rahman ini berpura-pura jadi kuli
bangunan,” ungkapnya. Terakhir, pada Senin (21/10), pihaknya berhasil
menangkap Syarif alias S. Tersangka merupakan warga Pangkalan Bun ini berhasil
ditangkap pada siang hari di di depan SMK 1 Bulik, jalan trans Kalimantan Km 7.

“Dari tersangka Syarif, kami
mendapatkan 5 bungkus plastik, diduga sabu dengan berat bersih 12.51 gram,”
pungkasnya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru