PALANGKA RAYA – Seorang
ibu bernama Riananda alias Ananda melaporkan “ayah†anaknya ke Polresta
Palangka Raya dengan tuduhan penculikan. Pria yang dilaporkan berinsial Al,
warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ananda melaporkan Al yang tak lain adalah mantannya, atas dugaan tuduhan membawa
kabur buah hatinya yang baru berusia 4 tahun. Al diduga membawa anaknya sejak
Januari 2019 lalu, hingga saat ini.
Kepada wartawan, Senin
(16/12/2019), dia Ananda yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Sakti
menuturkan, anak perempuan yang dibawa “kabur†oleh mantannya itu adalah anak
di luar perkawinan dengan AI. Keduanya
pun belum sempat melakukan pernikahan.
Hal itu sesuai akta kelahiran
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka
Raya, yang menyatakan bahwa anaknya yang lahir pada 25 Februari 2015 itu adalah
anaknya yang sah, dengan tanpa menyebut AI sebagai ayahnya.
Ananda menyebut bahwa AI membawa
lari anaknya dengan cara yang licik dan menipu. Hal itu bermula pada 15 Januari
2019, saat AI dan keluarganya berkunjung ke rumahnya, dengan tujuan “meminjam†anaknya, dan berjanji akan mengembalikannya
pada 21 Januari 2019.
Namun ternyata, ternyata janji
tinggal janji. Sampai sekarang Al tak kunjung datang dan Ananda pun tak pernah
lagi bertemu buah hatinya.
Karena itulah Ananda melaporkan
AI ke aparat kepolisian dengan tuduhan penculikan. Dan kasusnya saat ini sudah
ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Palangka Raya.
Sementara itu, kuasa hukum
Ananda, Bambang Sakti meminta kepada polisi agar secepatnya melakukan tindakan
hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
“Ditambah dengan adanya surat
dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait mohon petunjuk fatwa yang
menyatakan bahwa anak yang belum dewasa hanya dapat menjalankan hak dan
kewajibannya dengan perantaraan atau bantuan orang tua/walinya. Dengan
demikian, ibu kandung dari anak dimaksud yang dapat bertindak untuk mewakili
kepentingan hukum anaknya,†tegas Bambang.
Menurutnya, ada dugaan tindak
pidana yang dilakukan oleh AI, yang mengambil dan membawa lari anak Ananda,
karena dengan tegas di Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1 menyatakan
bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata
dengan ibunya, dan keluarga ibunya
Melihat fakta yang ada, kata
Bambang, pihaknya tegas meminta polisi untuk segera mengambil tindakan hukum
yang tegas terhadap AI. (ard/nto)