PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO– Peringatan keras bagi
masyarakat yang masih melakukan pencarian ikan dengan cara menyetrum, kalau tak
ingin ditangkap polisi.
Seperti yang dilakukan Slamet Fauzi (32) warga
Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin
Barat (Kobar).
Ia tertangkap basah tengah melakukan pencarian
ikan dengan cara menyetrum di DAS Arut, Kecamatan Arsel, Kamis (15/10) pukul
11.00 WIB kemarin.
Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai
buruh harian lepas ini, diamankan petugas Satpolair Polres Kobar yang pada saat
itu tengah melakukan patroli di seputar DAS Arut.
“Saat kami amankan pelaku berikut dengan
barang bukti, alat penyetrum serta ikan berbagai jenis diduga hasil
penyetrumannya,” ungkap Kasatpolair Iptu Kusean.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencari ikan
dengan cara setrum ini lebih banyak mendapatkan hasil serta mudah dan cepat.
Walau sempat ditegur warga kampung setempat. Ia
diketahui tetap mencari ikan dengan cara menyetrum.
“Pelaku ini tidak memikirkan dampak yang
akan terjadi dari kegiatan illegal dengan menyetrum ikan. Karena dapat
membahayakan nyawa serta merusak ekosistem perairan,” tambah Kasat.
Saat ini pelaku berikut
barang bukti sudah diamankan di kantor Satpolair Polres Kobar guna pemeriksaan
lebih lanjut.