KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, sedang
melakukan penyidikan salah satu desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Ini terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang
bersumber dari APBN/APBD.
Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan SH kepada
awak media, Kamis (15/10), tidak menampik dan membenarkan perihal tersebut. “Dari
rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan sejak 11 September 2020, telah
ditemukan indikasi peristiwa tindak pidana,” ungkap Amir Giri.
Kemudian, lanjut
Kacabjari, setelah dilakukan ekspose dihadapan Kajari Kapuas, statusnya
dinaikkan menjadi penyidikan sejak 08 Oktober 2020. Dalam kasus ini telah
dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP).
“Insya Allah, tidak lama lagi
kita dapat merampungkan proses penyidikan ini,†terang Amir Giri.
Ditanya mengenai
perkara yang sedang ditangani dari desa mana, Kacabjari belum mau menyebutkan
secara detail dari desa mana dan dugaan penyimpangannya seperti apa. “Kita
tunggu saja nanti. Intinya, tim penyidik terus bekerja, dan mudah-mudahan dalam
waktu dekat akan merampungkan penyidikan,†jelasnya.
Mantan Kasi
Pidsus Kejari Pulang Pisau itu, menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dua
kasus pada 2020. Dari dua kasus itu kata Amir, satu kasus
dinaikkan kapasitasnya ke penyidikan, satu kasus ditutup, karena tidak
ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.
Amir Giri
mengingatkan, seluruh Kepala Desa (Kades), terutama diwilayah hukumnya, bekerja
dengan baik sesuai aturan yang
ditetapkan. “Jika aturan itu dilanggar, tentu kita akan melakukan penindakan sesuai
tupoksi,†pungkasnya.