PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin
Barat mengerebek satu pasangan kumpul kebo dalam barak, Selasa (15/10)
pagi. Seorang pria yang mengaku sebagai mahasiswa berinisial MNA (22) dan
pasangannya berinisial UL (18) diamankan di salah satu barak di Perum Akasia
Permai, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Selasa (15/10)
pukul 07.00 WIB.
Barak atau rumah kontrakan
tersebut dihuni UL yang diduga selama ini sering memasukan pasangan tidak
resmi.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum
Purni membenarkan pihaknya mengamankan dan memeriksa satu pasangan diduga mesum
itu. Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP Kobar mendapat laporan adanya
pasangan tidak resmi di salah satu rumah kontrakan di Desa Pasir Panjang. Tanpa
menunggu lama pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut. Sampai di lokasi,
Satpol PP tidak langsung bertindak, tapi melakukan pengintaian.
“Setelah dipastikan, kami bersama
dengan warga setempat langsung melakukan penggerebekan. Betapa kagetnya,
ternyata ditemukan satu pasangan bukan suami istri berada dalam kamar,” kata
Majerum, kemarin.
Majerum menambahkan, saat
digerebek, keduanya diduga baru saja melakukan kegiatan terlarang dalam kamar.
Rupanya warga selama ini sudah geram dengan tingkah UL. Diduga dia sebagai pengontrak
rumah ini suka ganti ganti laki-laki.
Namun Hal tersebut dibantah
perempuan yang masih lajang tersebut. Dia mengaku selama ini tidak pernah
melakukan apa yang dituduhkan warga itu. Kebetulan kemarin dia bersama MNA yang
merupakan rekannya.
“Kebetulan saja dia baru
tadi malam menginap dan selama ini tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan,” kata UL, kemarin. (son/ens)