PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang pria berusia 34 tahun di
Palangka Raya tega menggauli seorang anak perempuan di bawah umur. Mirisnya,
aksi bejat pelaku dengan menyetubuhi
korban dilakukan saat ia memancing.
Kembali, Polresta Palangka Raya
kembali melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kali ini jajaran Satreskrim
Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AH warga Palangka
Raya yang telah melakukan aksi bejat kepada anak perempuan dibawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada
Hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Kecamatan Sebangau,
Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dari hasil penyidikan sementara
kasus tersebut. Aksi bejat itu diduga dilakukan AH saat dirinya sedang
memancing bersama korban dikawasan tersebut, dengan memasukkan alat vitalnya ke
dalam kemaluan korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Tersangka terancam pidana
penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 81 ayat 3 junto ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,†tandas Kapolresta
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi oleh Wakapolresta AKBP Andiyatna dan
Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, Rabu (16/9) saat gelar perkara.
Tersangka dikenai pasal 81 ayat
(1) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.