27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pukul Anak Tetangga, Pria Ini Diamankan Polisi

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Kekerasan terhadap anak kembali lagi terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini
Kepolisian Sektor Sebangau mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan
terhadap anak pada, Sabtu (11/9) lalu.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial AM
(38) warga Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau.

Kapolsek Sabangau Iptu I Wayan Sukarya
membenarkan pihaknya ada mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan
terhadap anak. “Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria warga
Sabangau pada Sabtu pagi di rumahnya Jalan Mangku Raya Kelurahan Kereng
Bangkirai,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa 15 September 2020.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula
adanya laporan dari korban. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan
pengamanan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Buntut Sengketa PT KMA dan Koperasi GMB Memanas

Terduga pelaku melakukan tindak pidana
terhadap anak dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sehari sebelum dia
diamankan, Jumat (10/9)

Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam
pada bagian mata sebelah kiri, hidung, Lengan dan luka gores pada kaki sebelah
kiri. Korban tidak terima dan melaporkan kepihak Kepolisian untuk dilakukan
proses hukum. “Hubungan pelaku dan korban hanya sebatas tetangga
saja,” katanya.

Kini pelaku berada di
Rutan Mapolsek Sabangau untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Kekerasan terhadap anak kembali lagi terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini
Kepolisian Sektor Sebangau mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan
terhadap anak pada, Sabtu (11/9) lalu.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial AM
(38) warga Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau.

Kapolsek Sabangau Iptu I Wayan Sukarya
membenarkan pihaknya ada mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan
terhadap anak. “Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria warga
Sabangau pada Sabtu pagi di rumahnya Jalan Mangku Raya Kelurahan Kereng
Bangkirai,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa 15 September 2020.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula
adanya laporan dari korban. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan
pengamanan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Buntut Sengketa PT KMA dan Koperasi GMB Memanas

Terduga pelaku melakukan tindak pidana
terhadap anak dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sehari sebelum dia
diamankan, Jumat (10/9)

Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam
pada bagian mata sebelah kiri, hidung, Lengan dan luka gores pada kaki sebelah
kiri. Korban tidak terima dan melaporkan kepihak Kepolisian untuk dilakukan
proses hukum. “Hubungan pelaku dan korban hanya sebatas tetangga
saja,” katanya.

Kini pelaku berada di
Rutan Mapolsek Sabangau untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru