30.8 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Gegara ‘Barang Jualan’, Nenek Pedagang Terancam Dipenjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – SU, seorang seorang nenek berusia (65) tampaknya bakal menghabiskan masa tuanya jauh dari keluarga. Bahkan tak tanggung-tanggung, ia bakal menjalani kehidupan di balik jeruji besi penjara.

Pasalnya, perempuan yang sehari-hari berjualan di pasar itu ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.

SU ternyata tak hanya menjalani profesi berdagang di pasar sebagaimana layaknya, tapi ia juga nyambi “berdagang” narkoba jenis sabu. Dia nyambi menjalani bisnis narkoba itu sudah hampir satu tahun belakangan.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro mengatakan, SU ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama tiga orang lain yang satu komplotan dengannya.

Baca Juga :  Jajal Peran di Balik Layar

"Berdasarkan data SU, dia mendapatkan sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. SU bersama rekannya mengambil sabu dari seseorang berinisial UD di Banjarmasin. Kemudian keduanya membawa sabu tersebut ke Palangka Raya dan rencananya akan dipasarkan oleh jaringannya ke wilayah Palangka Raya dan Gunung Mas," ucap Nono, Senin (16/8/2021).

Berawal penangkapan SU yakni pertama diamankan adalah LA. Perempuan berusia 34 tahun ditangkap di pinggir jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada hari Kamis (12/8/2021) jam 06.00 WIB. Dari tangannya didapat 5 paket sabu dengan berat kotor 24,03 gram bersama barang bukti (barbuk) lainnya.

"Kemudian hasil interogasi terhadap LA, lalu diamankan nenek SU di sebuah barak pintu nomor 3 di jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada hari itu juga sekitar jam 06.10 WIB. Ketika digeledah yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan 17 paket sabu seberat 74,88 gram dan barbuk lainnya," tegasnya.

Baca Juga :  Pria Gangguan Jiwa Ini Pura-Pura Pingsan, Didatangi Petugas Berseragam

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – SU, seorang seorang nenek berusia (65) tampaknya bakal menghabiskan masa tuanya jauh dari keluarga. Bahkan tak tanggung-tanggung, ia bakal menjalani kehidupan di balik jeruji besi penjara.

Pasalnya, perempuan yang sehari-hari berjualan di pasar itu ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.

SU ternyata tak hanya menjalani profesi berdagang di pasar sebagaimana layaknya, tapi ia juga nyambi “berdagang” narkoba jenis sabu. Dia nyambi menjalani bisnis narkoba itu sudah hampir satu tahun belakangan.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro mengatakan, SU ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama tiga orang lain yang satu komplotan dengannya.

Baca Juga :  Jajal Peran di Balik Layar

"Berdasarkan data SU, dia mendapatkan sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. SU bersama rekannya mengambil sabu dari seseorang berinisial UD di Banjarmasin. Kemudian keduanya membawa sabu tersebut ke Palangka Raya dan rencananya akan dipasarkan oleh jaringannya ke wilayah Palangka Raya dan Gunung Mas," ucap Nono, Senin (16/8/2021).

Berawal penangkapan SU yakni pertama diamankan adalah LA. Perempuan berusia 34 tahun ditangkap di pinggir jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada hari Kamis (12/8/2021) jam 06.00 WIB. Dari tangannya didapat 5 paket sabu dengan berat kotor 24,03 gram bersama barang bukti (barbuk) lainnya.

"Kemudian hasil interogasi terhadap LA, lalu diamankan nenek SU di sebuah barak pintu nomor 3 di jalan Morist Ismail III Palangka Raya pada hari itu juga sekitar jam 06.10 WIB. Ketika digeledah yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan 17 paket sabu seberat 74,88 gram dan barbuk lainnya," tegasnya.

Baca Juga :  Pria Gangguan Jiwa Ini Pura-Pura Pingsan, Didatangi Petugas Berseragam

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru