33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

IRT dan Pengedar Sabu di Seruyan Dibekuk Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO (55) kurir narkotika jenis sabu dan pria berinisial EBP (26) sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana tersangka NO yang diduga menjadi kurir sabu itu diamankan di Jalan Ais Nasution Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/6) lalu.

Sedangkan, tersangka EBP ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan dibantu dengan anggota Polsek Seruyan Tengah di kediamannya Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu (9/6) lalu.

Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka NO anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menyita dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,03 gram. Sedangkan dari tersangka EBP sebanyak enam paket dengan berat kotor 3,14 gram.

Baca Juga :  Kapolresta Palangkaraya Bagi-bagi Penghargaan

"Untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut," kata Kompol Yudha Setiawan saat press rilis di Mapolres setempat, Selasa (15/6) kemarin.

Sementara itu, akibat perbuatannya IRT berinisial NO disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka EBP dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO (55) kurir narkotika jenis sabu dan pria berinisial EBP (26) sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana tersangka NO yang diduga menjadi kurir sabu itu diamankan di Jalan Ais Nasution Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/6) lalu.

Sedangkan, tersangka EBP ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan dibantu dengan anggota Polsek Seruyan Tengah di kediamannya Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu (9/6) lalu.

Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka NO anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menyita dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,03 gram. Sedangkan dari tersangka EBP sebanyak enam paket dengan berat kotor 3,14 gram.

Baca Juga :  Kapolresta Palangkaraya Bagi-bagi Penghargaan

"Untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut," kata Kompol Yudha Setiawan saat press rilis di Mapolres setempat, Selasa (15/6) kemarin.

Sementara itu, akibat perbuatannya IRT berinisial NO disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka EBP dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru