25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Mantan Napi Pembunuhan Curi Sarang Walet

PULANG PISAU-Halim kembali berurusan dengan dengan hukum.
Warga Pandih Batu itu sebelumnya pada 2013 lalu tersangkut hukum perkara
pembunuhan. Saat itu yang bersangkutan divonis 8,5 tahun penjara dan pada 2018
keluar. Saat itu Halim menjalani hukuman selama lima tahun.

Kini pria paruh baya itu terjerat kasus pencurian sarang
burung walet milik Abdurahman dan telah diamankan aparat kepolisian dari Polsek
Kahatan Kuala. Pelaku melakukan aksinya di desa Bahaur Hulu Permai, kecamatan
Kahayan Kuala, Senin (15/6) sekira pukul 18.30 WIB.

 â€œPelaku berhasil
diamankan, Selasa (16/6) pagi. Saat ini kami sedang melakukan penyidikan untuk
proses lebih lanjut,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto,  melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet,
Senin (16/6) sore.

Baca Juga :  Sadis! Istri Siri Selingkuh 3 Bulan, Gorok Leher Suami Saat Tidur

Memet mengungkapkan, pelaku mengambil sarang burung walet
dengan cara memanjat dinding bangunan walet kemudian masuk melalui pintu monyet
(tempat masuknya burung walet).

Setelah berada di dalam bangunan tersebut pelaku mengambil
sarang burung walet menggunakan pisau pendek untuk melepas sarangnya. “Sarang
yang diambil pelaku kurang lebih sebanyak 3,5 Ons. Kerugian material kurang
lebih Rp2,7 juta,” ujar Memet.

Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5 
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

PULANG PISAU-Halim kembali berurusan dengan dengan hukum.
Warga Pandih Batu itu sebelumnya pada 2013 lalu tersangkut hukum perkara
pembunuhan. Saat itu yang bersangkutan divonis 8,5 tahun penjara dan pada 2018
keluar. Saat itu Halim menjalani hukuman selama lima tahun.

Kini pria paruh baya itu terjerat kasus pencurian sarang
burung walet milik Abdurahman dan telah diamankan aparat kepolisian dari Polsek
Kahatan Kuala. Pelaku melakukan aksinya di desa Bahaur Hulu Permai, kecamatan
Kahayan Kuala, Senin (15/6) sekira pukul 18.30 WIB.

 â€œPelaku berhasil
diamankan, Selasa (16/6) pagi. Saat ini kami sedang melakukan penyidikan untuk
proses lebih lanjut,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto,  melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet,
Senin (16/6) sore.

Baca Juga :  Sadis! Istri Siri Selingkuh 3 Bulan, Gorok Leher Suami Saat Tidur

Memet mengungkapkan, pelaku mengambil sarang burung walet
dengan cara memanjat dinding bangunan walet kemudian masuk melalui pintu monyet
(tempat masuknya burung walet).

Setelah berada di dalam bangunan tersebut pelaku mengambil
sarang burung walet menggunakan pisau pendek untuk melepas sarangnya. “Sarang
yang diambil pelaku kurang lebih sebanyak 3,5 Ons. Kerugian material kurang
lebih Rp2,7 juta,” ujar Memet.

Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5 
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

Terpopuler

Artikel Terbaru