AMPIT, PROKALTENG.CO – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika.
Seorang ibu rumah tangga berinisial MP (36) warga Jalan Antang Bara III No. 78, RT.037 RW.014 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. ditangkap Jumat, 13 November 2020 malam.
Dari perempuan yang menjadi bandar narkoba tersebut, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan total ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Ditresnarkoba Bonny Djianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Bonny, hal itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitar nya terdapat perederan gelap narkotika.
Timsus Narkoba Polda Kalteng kemudian melakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut dan kemudian menangkap pelakunya yang merupakan seorang ibu rumah tangga
“Anggota mengamankan terlapor di TKP, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan beberaoa paket barang bukti sabu,” katanya.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, anggota mendapati sabu dengan berat kotor total 344.95 gram yang terbagi menjadi 4 paket besar berat 299,7 Gram, 1 paket sedang sabu dengan berat 28,72 Gram, 4 paket kecil sabu dengan berat 16,56 Gram, sebuah timbangan digital dan sebuah HP merk Oppo.
“Barang bukti yang didapat tersebut diakui milik terlapor yang di saksikan oleh Ibu RT setempat,” ujar Bonny. Warga setempat juga terkejut dan tak menyangka bahwa salah seorang warganya menjadi bandar sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terlapor diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.