Angkut Kayu Tanpa Dokumen, 2 Orang di Seruyan Diamankan Polisi
Kedua terduga pelaku saat diamankan di Polres Seruyan, Kamis, (14/9). (FOTO : POLRES SERUYAN).
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MR (46) dan AK (46) yang diduga melakukan praktek illegal logging. Kedua pelaku tersebut membawa ratusan pucuk kayu yang tidak dilengkapi dokumen lengkap.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, keduanya diamankan saat sedang melintas menggunakan satu unit dump truck dengan bak tertutup terpal di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk. Merasa curiga anggota Satreskrim memberhentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keduanya membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai macam ukuran sebanyak 603 pucuk. Setelah itu anggota Satreskrim menanyakan terkait dokumen namun mereka tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen maupun surat-surat terkait kayu olahan tersebut,” kata Kasatreskrim, Jum’at (15/9).
Lantaran membawa kayu yang tidak memiliki dokumen yang lengkap, selanjutnya anggota Satreskrim membawa kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara dua orang pelaku yang diduga melakukan praktek illegal logging beserta barang bukti 603 pucuk kayu meranti campuran dengan berbagai macam jenis ukuran telah kami amankan di Mapolres Seruyan guna melakukan penyidikan secara mendalam,” pungkasnya. (ais/hnd)
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MR (46) dan AK (46) yang diduga melakukan praktek illegal logging. Kedua pelaku tersebut membawa ratusan pucuk kayu yang tidak dilengkapi dokumen lengkap.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, keduanya diamankan saat sedang melintas menggunakan satu unit dump truck dengan bak tertutup terpal di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk. Merasa curiga anggota Satreskrim memberhentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keduanya membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai macam ukuran sebanyak 603 pucuk. Setelah itu anggota Satreskrim menanyakan terkait dokumen namun mereka tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen maupun surat-surat terkait kayu olahan tersebut,” kata Kasatreskrim, Jum’at (15/9).
Lantaran membawa kayu yang tidak memiliki dokumen yang lengkap, selanjutnya anggota Satreskrim membawa kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Seruyan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara dua orang pelaku yang diduga melakukan praktek illegal logging beserta barang bukti 603 pucuk kayu meranti campuran dengan berbagai macam jenis ukuran telah kami amankan di Mapolres Seruyan guna melakukan penyidikan secara mendalam,” pungkasnya. (ais/hnd)