PALANGKA
RAYA. KALTENGPOS.CO – Demi mendukung Peraturan Wali Kota
(Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polresta Palangka Raya menerjunkan puluhan
anggotanya dalam membantu menegakkan penerapa aturan Perwali tersebut.
“Untuk Polresta Palangka Raya sendiri, kami
menerjunkan sebanyak 75 personel guna membantu penerapan Perwali,” kata
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (15/9).
Kapolresta menegaskan seluruh personel yang dilibatkan
akan mendukung penuh kebijakan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor
26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang
diterapkan mulai kemarin, Senin (14/9).
“Kita akan
bersama-sama menegakkan Perwali. Kami hanya mem back up penuh penegakan
perwali,” tegas Kapolres seraya berharap masyarakat sudah paham betul
bahwa menjaga kesehatan adalah menjadi keharusan setiap warga di tengah pandemi
covid-19 ini.