PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Asisten II Setda Kalteng H Nurul Edy
akhirnya dapat bernafas lega. Itu setelah mejelis Hakim Pengadilan Negeri
Palangka Raya menolak gugatan Tanto Gunawan kepada Nurul Edy selaku pemilik
sebidang tanah di Jalan Tingang, Palangka Raya.
Sidang sengketa lahan yang sudah berjalan selama 6 bulan
tersebut, akhirnya diputuskan pada 9 September 2020. Lahan yang dikuasai Nurul
Edy tersebut memiliki sertifikat resmi dari pemilik awal dan pembeli hingga ke
tangan Nurul Edy. Bahkan Nurul Edy telah membangun tempat usaha di lahan yang
dia beli dari Sutikto tersebut.
Pada sidang, Majelis Hakim yang diketuai Alfon dan hakim
anggota Irfanul Hakim serta Evyline Napitupulu menyatakan menlak seluruhnya
gugatan penggugat. Itu atas dasar karena pemilik tanah awal, yakni Madrus tidak
pernah melimpahkan tanah tersebut kepada Tanto Gunawan selaku penggugat.
Kemudian surat pelimpahan hak dari Aleksa Badrus alias
Madrus kepada Tanto Gunawan yang disahkan oleh Lurah Palangka dinyatakan tidak
berlaku mengikat. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim
menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim
Alfon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nurul Edy, Wikarya F Dirun
mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Pasalnya, dipersidangan atas hak yang
dimajukan terbukti fiktif atau rekayasa. “Sangat disayangkan pula Lurah
Palangka mengamini bukti surat fiktif tersebut dengan mengesahkannya. Kami
harap Pemkot bertindak tegas terhadap oknum lurah yang bekerja
asal-asalan,” tegasnya.
Wikarya juga
berharap, Wali Kota dapat membuat standar operasional prosedur (SOP) yanga
tetap, bagi lurah dalam menjalankan jabatannya untuk pengesahan alat bukti atas
tanah yang belum bersertifikat. “Dalam kontek ini, kami sudah melaporkan
Lurah Palangka yang diduga melanggar prosedur. Dan kami berharap segera
ditindaklanjuti, karena perkara sudah diputuskan pengadilan,” pungkasnya.