PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sepanjang tahun
2020, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Kalimantan
telah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap tujuh kasus illegal logging
di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Jadi beberapa waktu lalu kita
melaksanakan beberapa kegiatan seperti di Kotawaringin Timur, Kotawaringin
Barat dan sekitar Lamandau,” kata
Penangkapan berada di wilayah Palangka Raya,
Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur. Seluruh kasus tersebut kini telah
dalam proses persidangan.
“Terbanyak memang berada di wilayah hukum
Palangka Raya mengarah ke Banjarmasin,” kata Kepala Seksi Wilayah I
Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan,
Irmansyah, Sabtu (15/8).
Dari hasil penangkapan tersebut, total jumlah
barang bukti mencapai 90 kubik kayu yang diduga illegal.
Untuk tersangka rata-rata dikenakan terkait
kasus pengangkutan dengan dikenakan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e
dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16.
Irmansyah menambahkan, tindak pidana illegal
logging masih terus ada di Kalimantan Tengah karena sumber hasil hutan masih
berlimpah. Rata-rata dilakukan perseorangan dengan main kucing-kucingan
menunggu petugas lengah.
“Modus operandi mereka sekarang lebih rapi.
Dimana truk pengangkut dibungkus rapi dan membuat petugas sulit untuk membuka.
Lalu terkendala pandemi covid 19 sehingga dimanfaatkan oleh pembalak liar,â€
tuturnya.
Yang terakhir, mereka melakukan penangkapan
ratusan kayu log jenis Meranti diduga hasil illegal logging di Pelabuhan
Panglima Utar Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) , Rabu (12/8).
Nantinya kasus tersebut
akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.