KAPUAS, KALTENGPOS.CO โ
Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika
jenis sabu, Jumat (14/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yakni Lacuk (38) warga
Anjir Serapat Timur Km 14, Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur,
Kabupaten Kapuas.
รขโฌลLacuk dibekuk petugas di Jalan
Trans Kalimantan Km. 9 Anjir Serapat Barat, Kapuas Timur,รขโฌย ungkap Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, Sabtu (15/8).
Dari pelaku Lacuk, petugas
menemukan dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat
0,41 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan
satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, sebuah gawai merk Advan warna hitam, dan
satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 dengan No Pol KH 4875 BV warna hitam
berserta STNK.
Kasat menuturkan, pelaku langsung
dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba
yang dimilikinya.
รขโฌลGuna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas,โ
ujarnya.
Pria berambut cepak itu, terancam
hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112
1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
KAPUAS, KALTENGPOS.CO โ
Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika
jenis sabu, Jumat (14/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yakni Lacuk (38) warga
Anjir Serapat Timur Km 14, Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur,
Kabupaten Kapuas.
รขโฌลLacuk dibekuk petugas di Jalan
Trans Kalimantan Km. 9 Anjir Serapat Barat, Kapuas Timur,รขโฌย ungkap Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, Sabtu (15/8).
Dari pelaku Lacuk, petugas
menemukan dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat
0,41 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan
satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, sebuah gawai merk Advan warna hitam, dan
satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 dengan No Pol KH 4875 BV warna hitam
berserta STNK.
Kasat menuturkan, pelaku langsung
dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba
yang dimilikinya.
รขโฌลGuna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas,โ
ujarnya.
Pria berambut cepak itu, terancam
hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112
1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.