27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Gubernur Tegaskan Denda Rp250 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Setiap warga masyarakat Kalimantan Tengah yang melanggar ketentuan protokol
kesehatan secara perorangan, kini bisa dikenai sanksi administrasi serta
hukuman sosial.

Hal tersebut sudah tercantum dalam
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2020 yang tetapkan
langsung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Jumat (14/8).

Dalam Pergub tersebut, barang
siapa yang melanggar ketentuan protokol kesehatan bisa dikenai dua sanksi.

“Sanksi pertama bagi siapa
saja yang melanggar protokol kesehatan bisa didenda maksimal Rp250 ribu.
Kemudian Sanksi berikutnya yakni sanksi kerja sosial,” kata Gubernur
Kalteng H. Sugianto Sabran.

Kerja sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pergub menyebutkan bahwa pelanggar akan diberi hukuman menyapu jalanan
umum dengan waktu paling sedikit 1 jam. Dan paling lama selama seminggu setiap
hari untuk pelanggar yang berulang. Menjadi relawan Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 selama 3 hari. Tak hanya itu, pelanggar wajib membersihkan
fasilitas umum atau fasilitas sosial selama sehari.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Apresiasi Keberadaan PCR RS Bhayangkara

Berikut  protokol kesehatan secara perorangan yang
harus dipatuhi yaitu:

1. Menggunakan alat pelindung diri
berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar
rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya.

2. Mencuci tangan secara teratur
menggunakan sabun

dengan air mengalir.

 

3. Pembatasan interaksi fisik
(physical distancing).

 

4. Meningkatkan daya tahan tubuh
dengan menerapkan

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS).

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Setiap warga masyarakat Kalimantan Tengah yang melanggar ketentuan protokol
kesehatan secara perorangan, kini bisa dikenai sanksi administrasi serta
hukuman sosial.

Hal tersebut sudah tercantum dalam
Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2020 yang tetapkan
langsung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Jumat (14/8).

Dalam Pergub tersebut, barang
siapa yang melanggar ketentuan protokol kesehatan bisa dikenai dua sanksi.

“Sanksi pertama bagi siapa
saja yang melanggar protokol kesehatan bisa didenda maksimal Rp250 ribu.
Kemudian Sanksi berikutnya yakni sanksi kerja sosial,” kata Gubernur
Kalteng H. Sugianto Sabran.

Kerja sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pergub menyebutkan bahwa pelanggar akan diberi hukuman menyapu jalanan
umum dengan waktu paling sedikit 1 jam. Dan paling lama selama seminggu setiap
hari untuk pelanggar yang berulang. Menjadi relawan Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 selama 3 hari. Tak hanya itu, pelanggar wajib membersihkan
fasilitas umum atau fasilitas sosial selama sehari.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Apresiasi Keberadaan PCR RS Bhayangkara

Berikut  protokol kesehatan secara perorangan yang
harus dipatuhi yaitu:

1. Menggunakan alat pelindung diri
berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar
rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya.

2. Mencuci tangan secara teratur
menggunakan sabun

dengan air mengalir.

 

3. Pembatasan interaksi fisik
(physical distancing).

 

4. Meningkatkan daya tahan tubuh
dengan menerapkan

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru