PURUK CAHU, PROKALTENG.CO โ Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) kembali menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mura UH, sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional PDAM. Penetapkan UH sebagai tersangka ini, bentuk pengembangan penyidikan terhadap mantan bendaharanya MR yang kini sudah menjadi narapida dalam kasus korupsi operasional PDAM.
โKita menetapkan UH sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana operasi PDAM atas pengembang mantan bendahara MR. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta, itu yang menjadi barang bukti kita,โ kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK, MH saat konferensi pers kasus Tipikor, di Mapolres Mura, Selasa (15/6).
Almunus Akpol angkatan 2002 ini, menerangkan kerugian negara pada kasus korupsi PDAM sebesar Rp209 juta. Hal tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng. Sementara Rp159 juta di korupsi oleh bendara PDAM MR, sedangkan Rp 50 juta dipakai oleh UH untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Direktur ini disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjarang paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Menurut Kapolres, pihaknya tidak main-main untuk memberantas korupsi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu itu. Mengingat perbuatan ini telah merugikan negara dan daerah. โKita pastikan tidak ada kompromi dengan korupsi. Kita akan kejar sampai ke akarnya. Maka dari itu, kita terus ingatkan agar tidak melakukan tindakan melawan hukum,โ tegasnya.