33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Parah! Oknum Kades Habiskan Rp1,6 Miliar Dana Desa untuk Berjudi

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Oknum mantan Kepala Desa Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), KR menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1,6 miliar untuk kegiatan judi dadu gurak.

“Dari keterangan tersangka dalam berita acara penyidikan, bahwa dana sebesar Rp1,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018-2019 untuk kegiatan judi,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, SIK, M.H saat konferensi pers kasus dugaan Korupsi APBDes Lakukan, di Mapolres Mura, Selasa (15/6).

Disampaikan Kapolres, Desa Lakukan memiliki Anggaran sebesar Rp3 Miliar untuk tahun anggaran 2018-2019, sementara dana Desa yang dikorupsi oleh tersangka KR selama dua tahun tersebut.

Baca Juga :  LSM Nakal Akan Ditindak Tegas, Kepolisian Tunggu Laporan Masyarakat

“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng bahwa angaran sebesar Rp 1,6 miliar ini tidak digunakan sebagaimana sesuai dengan kegunaannya, banyak kegiatan tidak dilaksanaka,” beber Kapolres.

Untuk mengungkap Kasus ini, lanjut Kapolres pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 saksi dan 2 ahli. Dalam proses penyidikan ini pihaknya akan melakukan pengembangan jika ada keterlibatan pihak lainnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan anacaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kapolres juga mengingatkan agar para Kepala Desa yang aktif di Kabupaten Mura serta Calon Kepala Desa yang baru terpilih diminta agar tidak main-main dengan APBDes, sesuai dengan diamanahkan untuk melaksanakan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Penonton Diminta Lepas Ikat Pinggang sebelum Masuk Arena Konser Musik

“Bukan mensejahterakan diri sendiri atau berbuat untuk kepentingan golongan dan kelompok, dana desa disalahkan gunakan sehingga berhadapan dengan hukum,” jelas Kapolres.

Ia juga mengingatkan agar kasus Kades melakukan tindakan korupsi tidak terjadi lagi, sehingga pembangunan di desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan aspiriasi masyarakat.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Oknum mantan Kepala Desa Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), KR menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1,6 miliar untuk kegiatan judi dadu gurak.

“Dari keterangan tersangka dalam berita acara penyidikan, bahwa dana sebesar Rp1,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018-2019 untuk kegiatan judi,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, SIK, M.H saat konferensi pers kasus dugaan Korupsi APBDes Lakukan, di Mapolres Mura, Selasa (15/6).

Disampaikan Kapolres, Desa Lakukan memiliki Anggaran sebesar Rp3 Miliar untuk tahun anggaran 2018-2019, sementara dana Desa yang dikorupsi oleh tersangka KR selama dua tahun tersebut.

Baca Juga :  LSM Nakal Akan Ditindak Tegas, Kepolisian Tunggu Laporan Masyarakat

“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng bahwa angaran sebesar Rp 1,6 miliar ini tidak digunakan sebagaimana sesuai dengan kegunaannya, banyak kegiatan tidak dilaksanaka,” beber Kapolres.

Untuk mengungkap Kasus ini, lanjut Kapolres pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 saksi dan 2 ahli. Dalam proses penyidikan ini pihaknya akan melakukan pengembangan jika ada keterlibatan pihak lainnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan anacaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kapolres juga mengingatkan agar para Kepala Desa yang aktif di Kabupaten Mura serta Calon Kepala Desa yang baru terpilih diminta agar tidak main-main dengan APBDes, sesuai dengan diamanahkan untuk melaksanakan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Penonton Diminta Lepas Ikat Pinggang sebelum Masuk Arena Konser Musik

“Bukan mensejahterakan diri sendiri atau berbuat untuk kepentingan golongan dan kelompok, dana desa disalahkan gunakan sehingga berhadapan dengan hukum,” jelas Kapolres.

Ia juga mengingatkan agar kasus Kades melakukan tindakan korupsi tidak terjadi lagi, sehingga pembangunan di desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan aspiriasi masyarakat.

Terpopuler

Artikel Terbaru