32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

BUMN Komentari Penahanan Benny Tjokro, Harry, dan Heru Hidayat

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga
orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny
Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden
Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh
penyidik Kejagung. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya
Sinulingga mengapresiasi kinerja Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami apresiasi saja. Kan itu kerjaan dari teman-teman dari BPK
awalnya. Terus dari BPK diambil oleh teman-teman Kejaksaan ya harus kita
hormati. Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian
kami,” ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (14/1).

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pengurus Klub Deltras Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

Arya menambahkan, Kementerian BUMN terus mendukung dan mengikuti
setiap proses pemeriksaan agar apat berjalan dengan baik. “Yang pasti itu
adalah proses dari BPK dan Kejaksaan. Kami dorong terus supaya prosesnya
berjalan baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, penetapan status ketiganya dibenarkan oleh Muchtar
Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Pihaknya heran dengan keputusan penahanan dan menyebut prosesnya kurang masuk
akal.(jpc)

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga
orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny
Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden
Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh
penyidik Kejagung. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya
Sinulingga mengapresiasi kinerja Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami apresiasi saja. Kan itu kerjaan dari teman-teman dari BPK
awalnya. Terus dari BPK diambil oleh teman-teman Kejaksaan ya harus kita
hormati. Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian
kami,” ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (14/1).

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pengurus Klub Deltras Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

Arya menambahkan, Kementerian BUMN terus mendukung dan mengikuti
setiap proses pemeriksaan agar apat berjalan dengan baik. “Yang pasti itu
adalah proses dari BPK dan Kejaksaan. Kami dorong terus supaya prosesnya
berjalan baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, penetapan status ketiganya dibenarkan oleh Muchtar
Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Pihaknya heran dengan keputusan penahanan dan menyebut prosesnya kurang masuk
akal.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru