25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Polisi Larutkan 93,09 Gram Sabu dalam Cairan Pembersih Lantai

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“ Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan peredaran narkoba Jalan Lintas Kalimantan, Wilayah Kabupaten Lamandau, Rabu 25 Oktober 2023.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti satu bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 93,09 gram, dengan direbus menggunakan campuran pembersih lantai.

โ€œBarang bukti sabu ini hasil pengungkapan dari peredaran Narkotika jenis sabu dari pelaku Usin alias Roby (27) warga asal Sampit, di Jalan Lintas Kalimantan km 6, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar jam 09:00 wib,โ€ jelas AKBP Bronto Budiyono didampingi Kejari Lamandau, dan Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik, saat melakukan Press Release, di Mapolres Lamandau, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga :  Sssttt! Ada Pejabat di Palangka Raya Boking ABG untuk Memuaskan Nafsu

Sebelum pelaksanaan pemusnahan akan dilakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut, sehingga akan sama-ama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah.

โ€œPemusnahan ini sebagai bentuk transparansi yang kami lakukan,โ€ tuturnya.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen pihaknya dalam melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

โ€œDari pengakuan tersangka barang tersebut dari Kalimantan Barat (Kalbar), yang rencananya akan diedarkan diwilayah Kota waringin Timur kota Sampit,โ€ jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup, ujar Kapolres. (bib/pri)

Baca Juga :  2 Truk Daun Kratom Gagal Lewati Palangka Raya.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“ Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan peredaran narkoba Jalan Lintas Kalimantan, Wilayah Kabupaten Lamandau, Rabu 25 Oktober 2023.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti satu bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 93,09 gram, dengan direbus menggunakan campuran pembersih lantai.

โ€œBarang bukti sabu ini hasil pengungkapan dari peredaran Narkotika jenis sabu dari pelaku Usin alias Roby (27) warga asal Sampit, di Jalan Lintas Kalimantan km 6, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar jam 09:00 wib,โ€ jelas AKBP Bronto Budiyono didampingi Kejari Lamandau, dan Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik, saat melakukan Press Release, di Mapolres Lamandau, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga :  Sssttt! Ada Pejabat di Palangka Raya Boking ABG untuk Memuaskan Nafsu

Sebelum pelaksanaan pemusnahan akan dilakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut, sehingga akan sama-ama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah.

โ€œPemusnahan ini sebagai bentuk transparansi yang kami lakukan,โ€ tuturnya.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen pihaknya dalam melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

โ€œDari pengakuan tersangka barang tersebut dari Kalimantan Barat (Kalbar), yang rencananya akan diedarkan diwilayah Kota waringin Timur kota Sampit,โ€ jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup, ujar Kapolres. (bib/pri)

Baca Juga :  2 Truk Daun Kratom Gagal Lewati Palangka Raya.

Terpopuler

Artikel Terbaru