PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meski sudah tak lagi berstatus pacaran, namun rupanya cemburu masih menghinggapi Anjar Pangestu. Ia pun tega menganiaya mantan pacarnya sendiri, berinisial M, hingga babak belur, pingsan dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi Minggu, 27 Juni 2021 lalu di Wisma Jessi, kawasan Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Akibat perbuatannya itu, Anjar pun harus berurusan dengan hukum dan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Saputra, Rabu (13/10/2021) dilakukan pemeriksaan dua orang saksi, yakni M yang juga korban dan Arif.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa antara terdakwa Anjar dan saksi korban M sempat menjalani hubungan sejak September 2020. Akan tetapi hubungan tersebut hanya bertahan selama 8 bulan. Keduanya putus.
Korban pun mengakui saat kejadian yang menimpa dirinya Minggu (27/6) malam tersebut, terdakwa Anjar sempat memukul, menjambak dan menyeretnya di jalan beraspal.
Sementara itu, saksi Arif yang merupakan tetangga korban mengatakan bahwa korban tersebut sempat tak sadarkan diri usai adanya kejadian tersebut. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapat perawatan dan visum.
Atas keterangan saksi dan korban itu, Majelis Hakim pun menanyakan kepada Anjar apakah keterangan saksi dan korban tersebut benar? Anjar pun membenarkannya.
Dia mengakui penganiayaan yang dilakukannya karenadasar rasa cemburu kepada korban.
"Saya khilaf bu, karena cemburu berlebihan, jadi saya mukul bu," kata Anjar.
Selain itu, sebelum melakukan penganiayaan, Anjar juga mengaku ia sempat menenggak minuman beralkohol sebanyak tujuh botol. Setelah itu ia mendatangi korban si M yang tengah berada di samping Karaoke NAV, kemudian menuju Wisma Jessi.
Sesampainya di wisma, keduanya terlibat pertengkaran. Saat itu terdakwa bertanya kepada korban. "Tadi malam kamu ngapain aja, pasti kamu sama cowok, kenapa waktu saya ketok nggak buka pintunya" . Namun saat itu di jawab oleh korban, "Demi Allah saya nggak ngapa-ngapain".
Tak puas dengan jawaban korban, Anjar pun langsung memukul pipi korban, menggigit kepala, pipi kiri dan tangan serta memukul mata bagian kanan korban.
Merasa terancam, korban pun langsung lari keluar dari wisma sambil berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya terjatuh di aspal dan kemudian di tolong oleh Yuyun, Yola, Taufik dan Arif yang saat itu tengah berada dalam Wisma Jessi.
Akibat dari perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pidana Pasal 351 KUHP. Sidang akan dilanjutkan Selasa (19/10).