.PALANGKA RAYA โ Jajaran Polres
Palangka Raya mengamankan dua unit truk bernopol DP 8206 CA dan DP 8086 CA yang
mengangkut daun Kratom dari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang rencananya
hendak ke Pontianak Kalimantan Barat. Kedua truk itu diberhentikan oleh
Satlantas Polres Palangka Raya saat melintas di kawasan Bundaran Besar, Minggu
(14/10/2019) malam.
Menurut Kapolres Palangka Raya
AKBP Timbul R.K Siregar, saat itu 2 truk melintas di jalan Yos Sudarso, namun
memutar balik menuju Jalan Tjilik Riwut. Petugas yang curiga kemudian melakukan
pengejaran untuk memeriksa surat kendaraan.
โSaat kita tanya kepada
tiga orang yang membawa truk, mereka membawa setidaknya 12 ton daun
kratom,โ ungkap Timbul, Senin (14/10/2019).
Karena barang bawaan jenis
daun Kratom yang memang dalam tahap pengkajian bahwa mengandung zat berbahaya,
akhirnya ketiganya langsung di test urine dan hasilnya 1 kernet truk positif
mengandung zat Amphetamin dan Methampetamin yang biasa terkadung dalam
sabu-sabu.
โSatu orang positif sabu
dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Palangka Raya, sekaligus bekerjasama
dengan BNNP untuk mengecek daun Kratom tersebut,โ bebernya. (ena)