26.7 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Pembacok Ditangkap, Mandau tanpa Kompang Diamankan

KUALA KAPUAS- Aksi penganiayaan dengan
pemberatan dilakukan Pelaku Raten bin Unggal (54) warga Camp SP 2 Divisi I
Blok D, Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Terhadap
korbannya, Erson bin Idel (45) warga Camp SP 2 Divisi I Blok D No 5 Desa
Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro
melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua, kejadian pada Selasa (11/6)
sekitar pukul 19.00 WIB di Camp Mahiak PT. Susantri, Desa Tumbang Puruh
Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. 

โ€œPelaku Raten bersama Barang bukti satu
bilah senjata tajam, jenis mandau tanpa kompang sudah diamankan,โ€ tegas
Ipda Bimasa Zebua, Jumat (14/6).

Baca Juga :  Modus Baru, Jaringan Narkoba Memiliki Hubungan Keluarga

Kejadian bermula Selasa tanggal 11 Juni 2019
sekira pukul 19.00 Wib di camp Divisi I  Blok D. PT. Susantri Permai No
5  Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas terjadi tindak
pidana penganiayaan, yaitu pelaku Raten marah-marah kepada korban Erson.

Namun korban menghindar, dan keluar mess
lewat pintu belakang untuk meminta bantu security.Tapi korban tidak menemukan
anggota securty, sekitar 10 menit korban kembali lagi ke rumah/mess milik
korban lewat pintu belakang setiba di kamar, pelaku langsung masuk mess korban,
dan marah-marah kepada korban, serta langsung membacok korban dengan satu
bilah parang.

โ€œSebanyak satu kali yang mengenai wajah
korban di pipi sebelah kiri, mengalami luka robet akibat senjata tajam milik
pelaku,โ€ ucapnya.  (alh/OL)

Baca Juga :  Sungguh Keji, Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun

 

KUALA KAPUAS- Aksi penganiayaan dengan
pemberatan dilakukan Pelaku Raten bin Unggal (54) warga Camp SP 2 Divisi I
Blok D, Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Terhadap
korbannya, Erson bin Idel (45) warga Camp SP 2 Divisi I Blok D No 5 Desa
Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro
melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua, kejadian pada Selasa (11/6)
sekitar pukul 19.00 WIB di Camp Mahiak PT. Susantri, Desa Tumbang Puruh
Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. 

โ€œPelaku Raten bersama Barang bukti satu
bilah senjata tajam, jenis mandau tanpa kompang sudah diamankan,โ€ tegas
Ipda Bimasa Zebua, Jumat (14/6).

Baca Juga :  Modus Baru, Jaringan Narkoba Memiliki Hubungan Keluarga

Kejadian bermula Selasa tanggal 11 Juni 2019
sekira pukul 19.00 Wib di camp Divisi I  Blok D. PT. Susantri Permai No
5  Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas terjadi tindak
pidana penganiayaan, yaitu pelaku Raten marah-marah kepada korban Erson.

Namun korban menghindar, dan keluar mess
lewat pintu belakang untuk meminta bantu security.Tapi korban tidak menemukan
anggota securty, sekitar 10 menit korban kembali lagi ke rumah/mess milik
korban lewat pintu belakang setiba di kamar, pelaku langsung masuk mess korban,
dan marah-marah kepada korban, serta langsung membacok korban dengan satu
bilah parang.

โ€œSebanyak satu kali yang mengenai wajah
korban di pipi sebelah kiri, mengalami luka robet akibat senjata tajam milik
pelaku,โ€ ucapnya.  (alh/OL)

Baca Juga :  Sungguh Keji, Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun

 

Terpopuler

Artikel Terbaru