KUALA KAPUAS- Aksi penganiayaan dengan
pemberatan dilakukan Pelaku Raten bin Unggal (54) warga Camp SP 2 Divisi I
Blok D, Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Terhadap
korbannya, Erson bin Idel (45) warga Camp SP 2 Divisi I Blok D No 5 Desa
Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro
melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Bimasa Zebua, kejadian pada Selasa (11/6)
sekitar pukul 19.00 WIB di Camp Mahiak PT. Susantri, Desa Tumbang Puruh
Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
โPelaku Raten bersama Barang bukti satu
bilah senjata tajam, jenis mandau tanpa kompang sudah diamankan,โ tegas
Ipda Bimasa Zebua, Jumat (14/6).
Kejadian bermula Selasa tanggal 11 Juni 2019
sekira pukul 19.00 Wib di camp Divisi I Blok D. PT. Susantri Permai No
5 Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas terjadi tindak
pidana penganiayaan, yaitu pelaku Raten marah-marah kepada korban Erson.
Namun korban menghindar, dan keluar mess
lewat pintu belakang untuk meminta bantu security.Tapi korban tidak menemukan
anggota securty, sekitar 10 menit korban kembali lagi ke rumah/mess milik
korban lewat pintu belakang setiba di kamar, pelaku langsung masuk mess korban,
dan marah-marah kepada korban, serta langsung membacok korban dengan satu
bilah parang.
โSebanyak satu kali yang mengenai wajah
korban di pipi sebelah kiri, mengalami luka robet akibat senjata tajam milik
pelaku,โ ucapnya. (alh/OL)