PALANGKA RAYA โ Satgas
II Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah mendapati
sejumlah warga yang melanggar jam malam PSBB Kota Palangka Raya.
Parahnya lagi
sambil pesta minuman keras.
Hal itu dijumpai oleh
Personel kepolisian yang sedang patroli sekaligus memberikan imbauan terkit
diberlakukannya jam malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Palangka Raya.
Bahkan Personel Sabhara
yang saat itu dipimpin Panit I Pamat Ipda Eko Basuki menemukan dua tempat yakni
di Jalan Arut dan Jalan RTA Milono yang dijadikan oleh sejumlah warga untuk
pesta miras. Lima orang diamankan dalam pesta miras kali ini.
Direktur Samapta Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul
Siregar menuturkan pihaknya kali ini memback up Polresta Palangka Raya dalam
rangka penerapan PSBB di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
โSelanjutnya kita
akan koordinasi dengan Polresta terhadap lima orang
apakah dijatuhi aturan PSBB, undang-undang wabah atau hanya dibina,โ
jelasnya.
Hal ini dilakukan
sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat, bahwa aturan terkait
PSBB salah satunya mengenai jam malam dilakukan untuk mencegah
penularan Covid-19 yang kemarin cukup meningkat di Kota Palangka Raya.
Selain itu, Ditsamapta juga melakukan patroli di sejumlah
tempat dan
memberikan imbauan kepada salah satunya pedagang yang berada di tepi
jalan untuk senantiasa memakai masker serta tidak menerima makan di tempat.