26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Ratna Sarumpaet Akan Buka Suara di Sidang Kasus Berita Bohong Pengania

Sidang dengan terdakwa
kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet kembali
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5) pagi. Kali ini,
ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu akan diperiksa dalam sidang tersebut.

Sidang dijadwalkan
akan dimulai sekira pukul 08.30 WIB. Agenda sidang hari ini sudah memasuki
mendengar keterangan terdakwa. Ratna akan diperiksa dalam sidang hari ini.

Dia akan ditanya soal
kebohongan yang ia buat oleh Majelis Hakim. Selain mendengarkan keterangan
terdakwa, hari ini agenda sidang juga pemeriksaan alat bukti. “Pemeriksaan
terdakwa dan alat bukti,” ujar pengacara Ratna, Desmihardi saat
dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Diketahui, Ratna
Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax,
Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena
mengaku diamuk sejumlah orang.

Baca Juga :  KPK Panggil Bupati OKU Selatan Terkait Kasus Korupsi di Kemenag

Cerita bohongnya itu
lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan
akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa
Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan
kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan
atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna
didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.(jpc)

 

Sidang dengan terdakwa
kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet kembali
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5) pagi. Kali ini,
ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu akan diperiksa dalam sidang tersebut.

Sidang dijadwalkan
akan dimulai sekira pukul 08.30 WIB. Agenda sidang hari ini sudah memasuki
mendengar keterangan terdakwa. Ratna akan diperiksa dalam sidang hari ini.

Dia akan ditanya soal
kebohongan yang ia buat oleh Majelis Hakim. Selain mendengarkan keterangan
terdakwa, hari ini agenda sidang juga pemeriksaan alat bukti. “Pemeriksaan
terdakwa dan alat bukti,” ujar pengacara Ratna, Desmihardi saat
dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Diketahui, Ratna
Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax,
Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena
mengaku diamuk sejumlah orang.

Baca Juga :  KPK Panggil Bupati OKU Selatan Terkait Kasus Korupsi di Kemenag

Cerita bohongnya itu
lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan
akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa
Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan
kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan
atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna
didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru