26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

KPK Panggil Bupati OKU Selatan Terkait Kasus Korupsi di Kemenag

Tim penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan,
Popo Ali Martopo. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait
kasus dugaan suap di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saksi Popi Ali Martopo akan dimintai
keterangan untuk tersangka USM (Undang Sumantri),” kata pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Selain Popo, lembaga antirasuah juga turut
memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.
Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

Kendati demikian, belum diketahui secara resmi
apa yang akan digali penyidik KPK terhadap sejumlah saksi. Namun, ketiganya
akan ditelisik terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag, yang
diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Baca Juga :  Simpatisan FPI Dibekuk Polda Kalteng

KPK menetapkan Undang Sumantri (UMS) selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga
antirasuah melakukan pengembangan perkara, terkait dengan pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus,
yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs, serta
pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi
untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi
pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Total
kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.

Dalam perkara ini, mantan anggota Badan
Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun
penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar,
selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Ditinggal Cuci Piring, Rumah Cipur Ludes Terbakar

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd
El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai
pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

 

Tim penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan,
Popo Ali Martopo. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait
kasus dugaan suap di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saksi Popi Ali Martopo akan dimintai
keterangan untuk tersangka USM (Undang Sumantri),” kata pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Selain Popo, lembaga antirasuah juga turut
memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.
Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

Kendati demikian, belum diketahui secara resmi
apa yang akan digali penyidik KPK terhadap sejumlah saksi. Namun, ketiganya
akan ditelisik terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag, yang
diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Baca Juga :  Simpatisan FPI Dibekuk Polda Kalteng

KPK menetapkan Undang Sumantri (UMS) selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga
antirasuah melakukan pengembangan perkara, terkait dengan pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus,
yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs, serta
pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi
untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi
pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Total
kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.

Dalam perkara ini, mantan anggota Badan
Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun
penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar,
selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Ditinggal Cuci Piring, Rumah Cipur Ludes Terbakar

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd
El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai
pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru