26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Longsor di Murung Raya

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Setelah melakukan rangkaian
penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) menaikan kasus
peristiwa longsor di lokasi pertambangan rakyat Kelurahan Muara Tuhup,
Kecamatan Laung Tuhup ke tahap penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tersebut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai
tersangka adalah yakni Hadruni (41) dan Bahrian (52). Keduanya dianggap paling
bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Suprimanto (23) dan Ansyah (43), yang
tewas tertimbun tanah saat melakukan aktivitas penyedotan emas di lokasi
tambang tradisional, Kamis (11/2) lalu.

“Kita sudah tetapkan dua
orang yaitu HD dan BR sebagai tersangka. Peran mereka sebagai pemilik lahan dan
pemodal,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat
Reskrim AKP Ronny M Nababan, Minggu (14/2) malam.

Baca Juga :  Penjudi Online Dituntut 18 Bulan Penjara

Kasat menerangkan, ditetapkan dua
tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana dalam bidang pertambangan emas
tanpa ijin dan karena kealpaan atau kesalahannya menyebabkan dua orang pekerja tewas tertimbun longsor.

Setiap orang yang melakukan
penambangan tanpa izin dan atau barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya)
menyebabkan orang lain mati Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan
atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau
pasal 359 KUHPidana.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Setelah melakukan rangkaian
penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) menaikan kasus
peristiwa longsor di lokasi pertambangan rakyat Kelurahan Muara Tuhup,
Kecamatan Laung Tuhup ke tahap penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tersebut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai
tersangka adalah yakni Hadruni (41) dan Bahrian (52). Keduanya dianggap paling
bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Suprimanto (23) dan Ansyah (43), yang
tewas tertimbun tanah saat melakukan aktivitas penyedotan emas di lokasi
tambang tradisional, Kamis (11/2) lalu.

“Kita sudah tetapkan dua
orang yaitu HD dan BR sebagai tersangka. Peran mereka sebagai pemilik lahan dan
pemodal,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat
Reskrim AKP Ronny M Nababan, Minggu (14/2) malam.

Baca Juga :  Penjudi Online Dituntut 18 Bulan Penjara

Kasat menerangkan, ditetapkan dua
tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana dalam bidang pertambangan emas
tanpa ijin dan karena kealpaan atau kesalahannya menyebabkan dua orang pekerja tewas tertimbun longsor.

Setiap orang yang melakukan
penambangan tanpa izin dan atau barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya)
menyebabkan orang lain mati Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan
atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau
pasal 359 KUHPidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru