27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penjudi Online Dituntut 18 Bulan Penjara

NANGA BULIK – Hidayatullah dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, lantaran
jualan judi online di situs jayabola.com. Hal itu tertungkap pada sidang
dakwaan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (2/10).

Pria 45 tahun itu ditangkap petugas
dari Ditreskrimsus Polda Kalteng Juli lalu dan kasusnya mulai disidangkan pada September
2019.

“Meminta kepada majelis
hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Hidayatullah dengan pidana kurungan 1
tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Saiful Uyyun Sujati,
Minggu (6/10).

Menurut jaksa yang akrab disapa
Sujati itu, terdakwa Hidayatullah dijerat KUHP Pasal 303 ayat (1) ke-2, tentang
perjudian. Yakni, menawarkan dan memberi kesempatan pada khayalak umum untuk
bermain judi.

Baca Juga :  Rumah Mahasiswa Kemalingan, Terduga Pelaku Tawarkan Barang Curiannya d

“Setelah melihat fakta
persidangan,  terdakwa dituntut satu
tahun 6 bulan. Melanggar KHUP 303 ayat (1) ke-2 tentang perjudian, yakni dengan
sengaja menawarkan/memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain
judi,” tegasnya.

Terdakwa diamankan Ditreskrimsus
Polda Kalteng pada Juli lalu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat
terkait penjualan kupon putih. Saat ditangkap, terdakwa sedang menunggu pembeli
togel di wilayah Nanga Bulik.

“Modusnya, terdakwa
menawarkan atau menjual kupon putih atau togel kepada pembeli melalui sms atau
secara langsung. Kemudian pembeli menebak angka, mulai dari 2 angka, tiga angka
hingga 4 angka,” jelasnya.

Setelah itu, uang dari pembeli
disetor terdakwa ke rekening situs judi online serta memasang tebakan angka di
situs judi tersebut dengan akun doamama757. 
(cho/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Geger! Warga Temukan Mayat Tergelatak di Sarang Walet

NANGA BULIK – Hidayatullah dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, lantaran
jualan judi online di situs jayabola.com. Hal itu tertungkap pada sidang
dakwaan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (2/10).

Pria 45 tahun itu ditangkap petugas
dari Ditreskrimsus Polda Kalteng Juli lalu dan kasusnya mulai disidangkan pada September
2019.

“Meminta kepada majelis
hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Hidayatullah dengan pidana kurungan 1
tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Saiful Uyyun Sujati,
Minggu (6/10).

Menurut jaksa yang akrab disapa
Sujati itu, terdakwa Hidayatullah dijerat KUHP Pasal 303 ayat (1) ke-2, tentang
perjudian. Yakni, menawarkan dan memberi kesempatan pada khayalak umum untuk
bermain judi.

Baca Juga :  Rumah Mahasiswa Kemalingan, Terduga Pelaku Tawarkan Barang Curiannya d

“Setelah melihat fakta
persidangan,  terdakwa dituntut satu
tahun 6 bulan. Melanggar KHUP 303 ayat (1) ke-2 tentang perjudian, yakni dengan
sengaja menawarkan/memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain
judi,” tegasnya.

Terdakwa diamankan Ditreskrimsus
Polda Kalteng pada Juli lalu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat
terkait penjualan kupon putih. Saat ditangkap, terdakwa sedang menunggu pembeli
togel di wilayah Nanga Bulik.

“Modusnya, terdakwa
menawarkan atau menjual kupon putih atau togel kepada pembeli melalui sms atau
secara langsung. Kemudian pembeli menebak angka, mulai dari 2 angka, tiga angka
hingga 4 angka,” jelasnya.

Setelah itu, uang dari pembeli
disetor terdakwa ke rekening situs judi online serta memasang tebakan angka di
situs judi tersebut dengan akun doamama757. 
(cho/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Geger! Warga Temukan Mayat Tergelatak di Sarang Walet

Terpopuler

Artikel Terbaru