Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada alian uang panas dari mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang mengalir ke Wakil Ketua MPR
asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Lembaga antirasuah
mendalami dugaan aliran uang suap ke politikus PKB tersebut.
“Didalami
terkait dugaan aliran-aliran dana dari IN (Imam Nahrawi),†kata pelaksana tugas
(Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1) malam.
Kendati
demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait aliran suap yang diduga
masuk ke kantong pribadi Jazilul. Menurutnya, hal itu sudah masuk substansi
penyidikan. “Materi selengkapnya apakah ada atau tidaknya (aliran dana), tentu
tidak bisa kita sampaikan,†jelas Ali.
Dalam
perkara ini, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk
KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan
asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam
diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 26,5 miliar. Uang tersebut
disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio
2014-2018 melalui Ulum senilai Rp 14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun
2016-2018 sejumlah Rp 11,8 miliar.
Penetapan
tersangka terhadap Imam dan Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus
dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. Imam
dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12
huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)