NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ
Jajaran Satreskrim Polres Lamandau, menetapkan seorang kakek inisial Ms (69) sebagai tersangka pencabulan anak perempuan di bawah umur berusia 6 tahun di wilayah Kabupaten Lamandau.
Hal ini ditegaskan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Ghani, saat melakukan Press Release di Mapolres Lamandau, Senin (13/11/2023) Siang.
Dijelaskan Kapolres peristiwa ini terjadi di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Minggu 8 Oktober 2023.
โKejadian ini diketahui setelah anak korban mengeluh sakit pada saat buang air kecil, setelah itu ibu kandung korban menanyakan kepada anak korban selama kita tinggal disini ada nggak orang yang megang-megang โada makโ jawab anak tersebut, kemudian ibu kandung korban kembali bertanya โsiapaโ dan anak korban menjawab kakung mak,โ jelas Kapolres.
Setelah mengetahui kejadian tersebut ibu kandung korban masih belum berani untuk melapor dan pada 23 Oktober 2023 lalu, ibu kandung korban menceritakan kejadian tersebut kepada guru di sekolah. Selanjutnya, guru tersebut langsung mengajak ibu korban dan anaknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak korban di Nanga Bulik, setelah mengetahui ada luka lecet di bagian alat kelamin anak korban kemudian ibu kandung dan korban didampingi pihak terkait melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Kemudian pada Jumat 3 November 2023 unit III/PPA Satreskrim Polres Lamandau telah melakukan pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut dan setelah didapatkan dua alat bukti, sehingga penyidik melakukan peningkatan perkara ke tahap Penyidikan, dan telah diterbitkan Penetapan tersangka.
โSelanjutnya anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka Ms(69) berada di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Cilacap, sehingga Kanit III/PPA bersama dengan anggota Unit III/PPA melakukan pencarian dan penangkangkapan terhadap tersangka,โ bebernya.
Selanjutnya, pada Minggu 5 November 2023 Satreskrim Polres Lamandau menemukan keberadaan tersangka dan berkodinasi dengan anggota setempat setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka dibawa Ke wilayah Hukum Polres Lamandau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
โSementara, pelaku MS dijerat pasal 82 juncto pasal 76 huruf E Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,โ kata AKBP Bronto Budiyono.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, berpesan kepada masyarakat terkait maraknya kasus pencabulan terhadap anak untuk mengawasi dan dijaga anak-anaknya apabila bermain, maupun sekolah dan pulang sekolah untuk benar-benar dicek keberadaannya, dengan siapa dan kemana, jangan sampai kejadian seperti ini bisa terulang kembali, Pesannya. (bib/pri)