KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Badan Pengawasan
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menerima laporan, terkait dugaan
oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga Kepala Desa (Kades) tidak menjaga
netralitas. Karena diduga menduking salah satu Pasangan calon (Paslon) di
Pilkada Kalteng 2020.
Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo,
membenarkan, pihaknya menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor salah satu
Tim Kampanye Pasangan Calon, dan laporan telah diterima Bawaslu Kapuas untuk
diproses.
“Hari ini kita klarifikasi, atau minta
keterangan dari pelapor, terkait netralitas oknum ASN dan Kades diduga memihak
dan melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu Paslon,” kata Ketua
Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Kamis (12/11).
Iswahyudi menambahan, laporannya dugaan
unsurnya perbuatan yang menguntungkan salah satu Paslon, dan dugaan netralitas
ASN, serta Kades, kemudian pidana pemilihan, sehingga penangannya diserahkan ke
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jadi, kita mengundang pihak pelapor, dan
saksi pelapor untuk dimintai klarifikasi atau keterangan,” jelasnya.
Kemudian, kata Iswahyudi, langkah selanjutnya
pihaknya nanti setelah dari saksi pelapor ini dihadirkan, maka baru akan
mengundang pihak terlapor, yaitu oknum ASN dan sejumlah Kades.
“Penanganannya selama lima hari.
Selanjutnya kita akan melakulan pembahasan kedua untuk memenuhi unsur pasal
yang disangkakan,” bebernya.
Terkait oknumnya, Iswahyudi belum bisa
menyebutkan oknum ASN dan tiga Kades, karena masih dalam proses.
“Karena masih
dugaan, jadi kita berdasarkan azas praduga tak bersalah, ada oknum pejabat ASN
dan Kades,” tutupnya.