25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polres Seruyan Ringkus Janda Penjual Sabu

KUALA PEMBUANG-Diduga lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu,
seorang perempuan berinisial MA yang bertatus janda berhasil diamankan
Satreskoba Polres Seruyan, di salah satu rumah yang berada di Desa Pematang
Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (3/2).

Tidak hanya itu, dari hasil
penggeledahan terhadap perempuan 42 tahun tersebut, petugas berhasil
mengamankan delapan paket barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat
kotor 3,97 gram yang disimpan di kotak rokok.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kasatreskoba Polres Seruyan AKP Slameto mengatakan,
penangkapan yang dilakukan terhadap MA merupakan tindaklanjut dari laporan
masyarakat terhadap peradaran barang haram tersebut. Akhirnya penyelidikan pun
dilakukan, Senin (3/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terjunkan Tim TAA Selidiki Lakalantas Bus Yessoe

Alhasil petugas menemukan MA di
salah satu rumah tersebut. Penggeledahan terhadap perempuan kelahiran tahun
1978 juga dilakukan, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Barang bukti sabu terbagi empat
paket dibungkus di tisu, sedangkan empat paket lainnya disimpan di dalam kotak
rokok. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa potongan sedotan,
maupun uang tunai Rp250 ribu diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Akibatnya, perempuan berstatus
janda tersebut dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan guna
penyidikan lebih lanjut. Selain itu juga, MA terancam dikenakan pasal Padal 114
(1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana minimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Polda Bagikan 3000 Paket Sembako

“Saat ini tersangka sudah
kami amankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut, dia seorang pengedar,
statusnya janda,” pungkasnya. (ais/ami/nto)

KUALA PEMBUANG-Diduga lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu,
seorang perempuan berinisial MA yang bertatus janda berhasil diamankan
Satreskoba Polres Seruyan, di salah satu rumah yang berada di Desa Pematang
Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (3/2).

Tidak hanya itu, dari hasil
penggeledahan terhadap perempuan 42 tahun tersebut, petugas berhasil
mengamankan delapan paket barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat
kotor 3,97 gram yang disimpan di kotak rokok.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kasatreskoba Polres Seruyan AKP Slameto mengatakan,
penangkapan yang dilakukan terhadap MA merupakan tindaklanjut dari laporan
masyarakat terhadap peradaran barang haram tersebut. Akhirnya penyelidikan pun
dilakukan, Senin (3/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terjunkan Tim TAA Selidiki Lakalantas Bus Yessoe

Alhasil petugas menemukan MA di
salah satu rumah tersebut. Penggeledahan terhadap perempuan kelahiran tahun
1978 juga dilakukan, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Barang bukti sabu terbagi empat
paket dibungkus di tisu, sedangkan empat paket lainnya disimpan di dalam kotak
rokok. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa potongan sedotan,
maupun uang tunai Rp250 ribu diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Akibatnya, perempuan berstatus
janda tersebut dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan guna
penyidikan lebih lanjut. Selain itu juga, MA terancam dikenakan pasal Padal 114
(1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana minimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Polda Bagikan 3000 Paket Sembako

“Saat ini tersangka sudah
kami amankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut, dia seorang pengedar,
statusnya janda,” pungkasnya. (ais/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru