26.7 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Ditangkap di Pinggir Jalan saat Hendak

KUALA KAPUAS- Perbuatan
Fahruraji alias Aji (30), dan Khairunnisa alias Nisa (20) tak patut ditiru.
Kakak beradik itu menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bisnis haram keduanya terhenti di tangan kepolisian.

Anggota Satresnarkoba
Polres Kapuas menangkapnya di Jalan Pemuda Km 21, Kelurahan Palingkau Baru
Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas.

“Kami amankan kaka
beradik Aji dan adiknya Nisa di pinggir jalan saat hendak bertransaksi,”
ucap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, kemarin (12/11).

Barang bukti disita satu
paket kecil sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu unit sepeda motor Yamaha
Mio, satu buah dompet warna ungu, satu lembar celana jeans panjang, dan dua
buah telepon seluler.

Baca Juga :  Ada-ada Saja, Ngaku Dibegal, Ternyata...

Selanjutnya, hasil
pengembangan, Senin (11/11) pukul 20.00 WIB, anggota menangkap Luster (47), di rumahnya
di Anjir mambulau, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.

Barang Bukti diamankan,
enam paket plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor
1,49 gram, satu buah telepon seluler beserta kotaknya, dan satu lembar tisu
warna putih. “Ketiganya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk jalani proses
hukum,” tutupnya. (alh/ram)

KUALA KAPUAS- Perbuatan
Fahruraji alias Aji (30), dan Khairunnisa alias Nisa (20) tak patut ditiru.
Kakak beradik itu menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bisnis haram keduanya terhenti di tangan kepolisian.

Anggota Satresnarkoba
Polres Kapuas menangkapnya di Jalan Pemuda Km 21, Kelurahan Palingkau Baru
Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas.

“Kami amankan kaka
beradik Aji dan adiknya Nisa di pinggir jalan saat hendak bertransaksi,”
ucap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, kemarin (12/11).

Barang bukti disita satu
paket kecil sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu unit sepeda motor Yamaha
Mio, satu buah dompet warna ungu, satu lembar celana jeans panjang, dan dua
buah telepon seluler.

Baca Juga :  Ada-ada Saja, Ngaku Dibegal, Ternyata...

Selanjutnya, hasil
pengembangan, Senin (11/11) pukul 20.00 WIB, anggota menangkap Luster (47), di rumahnya
di Anjir mambulau, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.

Barang Bukti diamankan,
enam paket plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor
1,49 gram, satu buah telepon seluler beserta kotaknya, dan satu lembar tisu
warna putih. “Ketiganya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk jalani proses
hukum,” tutupnya. (alh/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru