27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Hanya Ada 17 Ormas dan LSM Terdaftar

TAMIANG LAYANG-Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bartim mencatat sebanyak 17
organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
terdaftar di Wwilayahnya. Mereka juga memiliki keabsahan berupa surat
keterangan terdaftar (SKT).

Di antaranya, Komando
Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (Koppad Borneo) Distrik Barito Timur, Gerakan
Pemuda Dayak (Gerdayak), Yayasan Lembaga Bantuan Perlindungan Hukum Kesehatan
(YLBPHK), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Yayasan Sinta Rariang,
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Lembaga Masyarakat Peduli Barito
Timur (LMPBT).

Kepala Bidang Politik
dan Kemasyarakatan, Ahamat Tundun mengatakan, jika ormas maupun LSM terdaftar
itu mendapat pembinaan pemerintah. Sehingga, menurut dia, pihaknya cukup mudah
untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Ragu dan Takut Terhadap Vaksin Covid-19

“Tidak ada
kewajiban ormas maupun LSM mendaftarkan diri ke kesbangpol, tetapi dengan
terdaftar otomatis akan lebih mudah menjadi mitra pemerintah daerah,” kata
Ahamat kepada Kalteng Pos, Selasa (12/11).

Dia menjelaskan, ormas
maupun LSM yang terdata juga sebelumnya telah mendaftarkan diri ke Kemenkumham.
Provinsi dan kabupaten hanya melakukan verifikasi atas pelaporan sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 57/2017.

Lanjutnya, untuk ormas
yang terdata di pusat hanya menyampaikan laporan ke kabupaten. Hal itu akan
ditindaklanjuti Kesbangpol dalam memverifikasi.

Ahamat mengakui,
Kesbangpol tidak berani menyatakan jika ormas maupun LSM abal-abal apabila
tidak terdaftar. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam UU sebagai hak dari
warga Indonesia.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

“Tetapi jika
tindak tanduk atau kepentingan dari ormas maupun LSM sudah tidak sesuai atau
untuk kepentingan pribadi bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (Polisi, Red),”
ungkapnya.(log/ram)

TAMIANG LAYANG-Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bartim mencatat sebanyak 17
organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
terdaftar di Wwilayahnya. Mereka juga memiliki keabsahan berupa surat
keterangan terdaftar (SKT).

Di antaranya, Komando
Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (Koppad Borneo) Distrik Barito Timur, Gerakan
Pemuda Dayak (Gerdayak), Yayasan Lembaga Bantuan Perlindungan Hukum Kesehatan
(YLBPHK), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Yayasan Sinta Rariang,
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Lembaga Masyarakat Peduli Barito
Timur (LMPBT).

Kepala Bidang Politik
dan Kemasyarakatan, Ahamat Tundun mengatakan, jika ormas maupun LSM terdaftar
itu mendapat pembinaan pemerintah. Sehingga, menurut dia, pihaknya cukup mudah
untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Ragu dan Takut Terhadap Vaksin Covid-19

“Tidak ada
kewajiban ormas maupun LSM mendaftarkan diri ke kesbangpol, tetapi dengan
terdaftar otomatis akan lebih mudah menjadi mitra pemerintah daerah,” kata
Ahamat kepada Kalteng Pos, Selasa (12/11).

Dia menjelaskan, ormas
maupun LSM yang terdata juga sebelumnya telah mendaftarkan diri ke Kemenkumham.
Provinsi dan kabupaten hanya melakukan verifikasi atas pelaporan sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 57/2017.

Lanjutnya, untuk ormas
yang terdata di pusat hanya menyampaikan laporan ke kabupaten. Hal itu akan
ditindaklanjuti Kesbangpol dalam memverifikasi.

Ahamat mengakui,
Kesbangpol tidak berani menyatakan jika ormas maupun LSM abal-abal apabila
tidak terdaftar. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam UU sebagai hak dari
warga Indonesia.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat untuk Menerapkan Protokol Kesehatan

“Tetapi jika
tindak tanduk atau kepentingan dari ormas maupun LSM sudah tidak sesuai atau
untuk kepentingan pribadi bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (Polisi, Red),”
ungkapnya.(log/ram)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru