32.5 C
Jakarta
Saturday, June 7, 2025

Parah! Mencuri Duit Bos untuk Judi Online dan Beli Narkoba

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rilis tindak pidana pencurian oleh karyawan berinsial FB (32). terhadap bosnya sendiri di Mapolresta setempat pada Selasa, (13/8/2024).

“Kejadian terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 jam 04.30 wib di kedai Rizky rajawali Induk dekat simpang Jalan Antang. Kami menerima laporan korban pada tanggal 6 Agustus setelah korban yang merupakan bos pelaku menyadari kehilangan uang miliknya setelah melihat rekaman CCTV aksi pelaku,” ucap Kasatreskim, Kompol Ronny Nababan kepada awak media

Menurutnya. Pelaku mengambil sebagian uang milik korban yang berada di dalam tas yang diletakkan di atas tempat tidur. Pada 6 Agustus 2024 korban menghitung uangnya yang sebanyak Rp 10 Juta dan ia kehilangan uang senilai Rp 4.100.000.

Baca Juga :  Diperiksa Pipisnya, Personel Polres Seruyan Bersih Narkoba

“Motif pelaku kebutuhan narkoba dan pengaruh judi online. tersangka FB secara diam-diam membuka tas milik bos lalu mengambil uang tunai. Uang tunai sebagian besar untuk judi online dan sisanya untuk narkoba jenis sabu” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan jadi online dan bahaya narkoba. Karena akan berdampak ke tidak pidana seperti dalam kejadian ini

“Barang bukti uang sudah habis digunakan pelaku. Barang bukti tes urin positif pelaku dan ponsel pelaku yang ada aplikasi judi online. Kami berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 7 Agustus 2024 di kediamannya. pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara masimal 5 tahun,” pungkasnya. (jef/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rilis tindak pidana pencurian oleh karyawan berinsial FB (32). terhadap bosnya sendiri di Mapolresta setempat pada Selasa, (13/8/2024).

“Kejadian terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 jam 04.30 wib di kedai Rizky rajawali Induk dekat simpang Jalan Antang. Kami menerima laporan korban pada tanggal 6 Agustus setelah korban yang merupakan bos pelaku menyadari kehilangan uang miliknya setelah melihat rekaman CCTV aksi pelaku,” ucap Kasatreskim, Kompol Ronny Nababan kepada awak media

Menurutnya. Pelaku mengambil sebagian uang milik korban yang berada di dalam tas yang diletakkan di atas tempat tidur. Pada 6 Agustus 2024 korban menghitung uangnya yang sebanyak Rp 10 Juta dan ia kehilangan uang senilai Rp 4.100.000.

Baca Juga :  Diperiksa Pipisnya, Personel Polres Seruyan Bersih Narkoba

“Motif pelaku kebutuhan narkoba dan pengaruh judi online. tersangka FB secara diam-diam membuka tas milik bos lalu mengambil uang tunai. Uang tunai sebagian besar untuk judi online dan sisanya untuk narkoba jenis sabu” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan jadi online dan bahaya narkoba. Karena akan berdampak ke tidak pidana seperti dalam kejadian ini

“Barang bukti uang sudah habis digunakan pelaku. Barang bukti tes urin positif pelaku dan ponsel pelaku yang ada aplikasi judi online. Kami berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 7 Agustus 2024 di kediamannya. pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara masimal 5 tahun,” pungkasnya. (jef/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru