KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas
berhasil membekuk pelaku pencurian di warung Rezeki Amelia Jalan Trans
Kalimantan Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pelaku
Anto (36) diamankan di kediamannya, di Kelurahan Hampatung Kecamatan
Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Rabu (12/8) Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, membenarkan penangkapan terhadap
pelaku Anto, dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan
(curat). Dimana keterangan saksi pelaku melakukan aksinya Senin (10/8)
pukul 04.00 WIB.
“Korban Rezeki Amelia saat itu tidur di
warung miliknya, dan ketika terbangun korban melihat dompet yang didalamnya terdapat
kartu-kartu penting, uang sebanyak Rp.500 ribu, serta telepon seluler sudah
tidak ada lagi,” jelas AKP Tri Wibowo.
Kasatreskrim menerangkan, adapun Barang Bukti
yang berhasil diamankan petugas, yaitu satu buah kotak telepon seluler, dan
satu buah telepon seluler. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar Rp. 2.550 ribu.
“Pelaku dikenakan
pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,”
tutupnya.